GARUT, JABARBICARA.COM – Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menilai polemik perjalanan Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, ke Jepang perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan verifikasi data, dokumen resmi, dan kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut merespons sorotan pemerhati kebijakan publik, Dudi Supriyadi, yang mempertanyakan sumber pembiayaan perjalanan serta legalitas perizinan Bupati Garut ke Jepang.
Menurut Ade, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, setiap penilaian mengenai penggunaan anggaran daerah maupun prosedur perjalanan pejabat publik harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi.
“Pengawasan publik merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan. Namun, kritik harus dibangun di atas data yang akurat. Jangan sampai kesimpulan disampaikan sebelum dokumen dan fakta administratif diperiksa secara menyeluruh,” ujar Ade.
Dokumen Kemendagri Ungkap Sumber Pembiayaan
Ade merujuk pada Lampiran Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 099/6166.e/SJ tertanggal 8 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, biaya penugasan dan keberangkatan Bupati Garut disebut ditanggung oleh Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Jepang.
Informasi tersebut, menurut Ade, menjadi salah satu dasar penting untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026 dalam membiayai perjalanan tersebut.
Ia berpandangan, persoalan pembiayaan perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan dokumen, bukan sekadar asumsi yang berkembang di ruang publik.
“Jika dokumen resmi menyatakan pembiayaan ditanggung pihak Jepang, informasi itu harus menjadi bagian dari penilaian publik. Setiap dugaan penggunaan APBD perlu diuji berdasarkan bukti yang relevan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” katanya.
Perizinan Perlu Ditelaah Secara Objektif
Mengenai aspek administrasi, Ade menyebut adanya Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 8666/RT.01.02/PEMOTDA tertanggal 9 September 2026, Surat Kemendagri Nomor 099/6166.e/SJ tertanggal 8 Oktober 2026 tentang rekomendasi permohonan izin ke luar negeri, serta Surat Kemendagri Nomor 185.2/6266.e/SJ pada tanggal yang sama terkait pengurusan paspor dinas, exit permit atau izin keluar negeri, dan rekomendasi visa melalui Kementerian Luar Negeri.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu menjadi bahan dalam menilai proses administrasi keberangkatan. Kendati demikian, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan tetap harus ditentukan berdasarkan isi dokumen dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Ade menegaskan, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui adu data dan argumentasi yang terukur. Dengan demikian, ruang demokrasi tetap terbuka tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.
GIPS Dorong Hasil Konkret Kerja Sama Jepang
Di luar polemik pembiayaan dan perizinan, GIPS menilai substansi yang lebih penting adalah manfaat kunjungan tersebut bagi Kabupaten Garut, terutama dalam menghadapi persoalan persampahan.
Bupati Garut mengikuti lokakarya bertajuk “Establishing a Circular Economy Especially for Plastics in Indonesia” pada 18–24 Oktober 2026 di Jepang. Kegiatan tersebut diarahkan untuk menjajaki kerja sama antara pemerintah daerah di Jawa Barat dan Pemerintah Prefektur Ehime (Ehime Prefectural Government).
Agenda yang diharapkan mencakup penyusunan rancangan rencana aksi (action plan) mengenai sistem pengumpulan sampah terpilah (sorted collection system) serta pengembangan ekonomi sirkular, khususnya dalam pengelolaan sampah plastik.
Ade menilai, keberhasilan kunjungan internasional tidak cukup diukur dari terlaksananya agenda atau pertemuan resmi. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya tindak lanjut yang jelas, target terukur, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme evaluasi.
“Yang harus menjadi perhatian adalah apa hasil konkret yang dibawa pulang untuk masyarakat Garut. Jika kunjungan ini membuka peluang kerja sama pengelolaan sampah, pemerintah harus menjelaskan rencana implementasi dan indikator keberhasilannya,” tegas Ade.
Transparansi dan Kritik Konstruktif
GIPS mendorong Pemerintah Kabupaten Garut menyampaikan informasi mengenai pembiayaan, administrasi perjalanan, serta hasil dan tindak lanjut kerja sama sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif manfaat kunjungan sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan setelah agenda di Jepang selesai.
Ade juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak boleh dibatasi, tetapi harus disertai tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan proporsional.
Polemik perjalanan Bupati Garut ke Jepang, menurutnya, semestinya menjadi momentum memperkuat budaya pemerintahan yang transparan sekaligus meningkatkan kualitas diskursus publik.
GIPS menegaskan bahwa kritik yang kuat bukan sekadar tajam dalam pernyataan, melainkan kokoh dalam data, cermat dalam analisis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pada akhirnya, publik berhak mengetahui bukan hanya bagaimana sebuah perjalanan dilaksanakan, tetapi juga apa manfaat nyata yang dihasilkan bagi Kabupaten Garut. [DN/JB]










