Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan

Garut268 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polres Garut, Jawa Barat, resmi membuka posko pengaduan bagi para korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan berinisial MSF, yang diketahui bernama dr. Iril Syarif.

Posko pengaduan ini mulai beroperasi setelah MSF ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian memastikan posko tersebut memberikan jaminan kerahasiaan identitas dan privasi bagi setiap korban yang ingin melapor.

IMG-20250807-WA0014
IMG-20250812-WA0048
IMG-20250812-WA0057
IMG-20250814-WA0000
IMG-20250807-WA0013

Meski fasilitas pelaporan telah tersedia, mayoritas pasien yang merasa menjadi korban masih enggan melapor secara resmi. Kekhawatiran utama yang dirasakan adalah potensi terbongkarnya identitas pribadi mereka.

Untuk memudahkan proses pelaporan, Polres Garut juga membuka layanan aduan melalui pesan singkat. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin berkonsultasi terkait kasus ini dapat menghubungi layanan tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Baca Juga:  Bupati Garut Pimpin Apel Operasi Ketupat Lodaya 2025, Minta Warga Jaga Keselamatan Saat Mudik

Kuasa hukum para korban menyebutkan bahwa hingga saat ini tercatat ada sekitar 10 orang yang mengaku menjadi korban, serta dua orang lainnya yang baru melakukan konsultasi hukum. Tim kuasa hukum telah memberikan pendampingan dan terus mendorong para korban agar tidak takut melapor.

Dari total 12 korban yang berkonsultasi, baru dua laporan resmi yang masuk ke Polres Garut. Satu laporan telah memasuki tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara satu lainnya masih dalam proses pendampingan dan konsultasi hukum.

Pihak kepolisian mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, guna mempercepat proses penanganan hukum dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga:  Pj. Bupati Garut Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Kalau ingin dilengkapi dengan kutipan dari pihak kepolisian, kuasa hukum, atau latar belakang tambahan, saya bisa bantu lengkapi. ***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *