GARUT, JABARBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, berupaya untuk mengatasi nasib 2.079 pekerja PT Danbi Internasional yang telah ditetapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena bangkrut untuk bisa kembali mendapatkan pekerjaan di sejumlah perusahaan industri yang sudah ada maupun baru.
Pemkab Garut diketahui sudah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk menginventarisasi pekerja yang masih produktif agar bisa disalurkan ke sejumlah industri yang ada di Garut.
“Sedang mengupayakan untuk bisa diterima di loker industri padat karya yang ada maupun yang baru,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksi (7/3/2025)
Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah menjalin komunikasi dengan mereka yang sudah berhenti bekerja untuk menginventarisasi pekerja produktif agar bisa disalurkan ke sejumlah industri yang ada di Garut.
Saat ini, kata dia, di Garut telah berdiri pabrik baru maupun industri lain yang sudah lama beroperasi, sehingga diharapkan bisa merekrutnya menjadi pekerja.
“Ya itu (direkrut) salah satu alternatif, kemudian bidang yang lain-lain juga kita harapkan ada peluang untuk mereka,” katanya.
Ia menyampaikan, pekerja pabrik bulu mata PT Danbi Internasional di Kecamatan Karangpawitan tidak dipekerjakan karena tiba-tiba pabriknya ditutup sejak 18 Februari 2025.
Selanjutnya pemerintah daerah, kurator, dan manajemen, kata Muksin, melakukan komunikasi untuk menyelesaikan masalah tersebut yang akhirnya menerbitkan surat PHK terhitung 28 Februari 2025.
“Sesuai surat dari kurator nomor 036/pailit-DI/II/2025 perihal surat pemutusan hubungan kerja atau surat pemberhentian kerja terhitung tanggal 28 Februari 2025,” katanya.
Ia menyebutkan seluruh pegawai pabrik tersebut tercatat sebanyak 2.071 karyawan tetap, dan tujuh karyawan kontrak, serta satu orang meninggal dunia, sehingga jumlahnya 2.079 orang secara resmi di-PHK dalam kondisi keadaan pailit.
Setelah adanya keputusan itu, kata Muksin, hasil keputusan bersama seluruh hak pekerja akan dipenuhi seperti pembayaran kerja selama 10 hari, tunjangan hari raya, dan pesangon sesuai pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja.
“Terkait hak-haknya sudah diajukan kepada kurator untuk menjadi prioritas bagi karyawan selaku kreditur preferen di antaranya upah yang belum dibayar selama 10 hari kerja, tunjangan hari raya, kompensasi pesangon akibat pailit,” katanya.
Ia menambahkan, hak-hak lainnya juga akan diperhatikan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan seperti jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan hari tua.
“Mudah-mudahan bulan Maret ini semuanya bisa diselesaikan sebelum Lebaran, harapan kita seperti itu,” katanya.