Dadan Nugraha: Dugaan Mafia Perizinan Ancam PAD Garut, Skandal Perizinan Garut ‘Izin Aspal’ Bikin Negara Rugi, Jerat Oknum Berdasi

Hukum469 Dilihat

GARUT. JABARBICARA.COM – Garut, Sabtu 22 Maret 2025. Dugaan praktik mafia perizinan yang melibatkan penerbitan izin “asli tapi palsu” (aspal) mencuat di Kabupaten Garut, berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor non-pajak. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, mengonfirmasi adanya indikasi praktik tersebut.

Praktik perizinan ilegal ini diduga melibatkan sektor-sektor strategis seperti perhotelan, restoran, minimarket, serta lembaga keuangan non-bank dan perbankan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kebocoran PAD dan menghambat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini muncul di tengah upaya Pemkab Garut untuk menarik investasi, yang sebelumnya sempat terganggu oleh aksi anarkis sekelompok organisasi masyarakat (ormas) terkait sosialisasi maklumat Ramadhan 2025. Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara tegas menyatakan bahwa aksi anarkis tersebut dapat menghambat investasi di wilayahnya.

Kantor Hukum DN Ibrahim, melalui Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, meminta Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk mengambil langkah DISKRESI dalam mengamankan PAD.

Langkah-langkah yang diusulkan antara lain:

  • Inventarisasi dan optimalisasi potensi PAD dari sektor-sektor potensial, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Inventarisasi aset pemerintah daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk pemanfaatan yang optimal.
  • Penegakan hukum terintegrasi terhadap praktik perizinan ilegal.
  • Penyusunan masterplan dan Detail Engineering Design (DED) berkualitas untuk meningkatkan daya saing daerah.
Baca Juga:  21 WNA Tanpa Identitas Resmi di Garut Terancam Deportasi

Dadan Nugraha juga menekankan pentingnya peran aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengawasi dan mendukung langkah-langkah tersebut.

Analisis Hukum
Dugaan praktik mafia perizinan di Garut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Praktik perizinan aspal dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut tentang Perizinan: Praktik ini melanggar ketentuan perda yang berlaku.
  • Dampak hukum bagi investor: investor yang memperoleh izin aspal dapat menghadapi resiko pembatalan izin, dan tuntutan ganti rugi.
  • Tindakan Diskresi Bupati dan Wakil Bupati: tindakan diskresi harus dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Peran DPRD: DPRD berfungsi melakukan pengawasan, dan dapat membentuk pansus.
Baca Juga:  Advokat Muda asal Garut Utara Menolak Rencana Pembangunan Tempat Hiburan Malam di Limbangan

Menurut Dadan ada Kesimpulan dan Rekomendasi tentang, yaitu:
Dugaan praktik mafia perizinan ini mengancam PAD dan iklim investasi Garut. Pemerintah daerah dan DPRD didesak untuk:

  • Membentuk tim investigasi independen.
  • Menegakkan hukum secara tegas.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses perizinan.
  • Meningkatkan pengawasan potensi PAD.
  • Bekerja sama dengan pihak berwajib. [Jb]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *