GARUT, JABARBICRA.COM – Seorang mamah muda berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan online. Ia resmi ditahan pada Jumat (26/4) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan R ditangkap oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) usai adanya laporan dari sejumlah korban.
“Pelaku menawarkan lelang arisan online dengan janji keuntungan menggiurkan, antara 20 hingga 50 persen,” ujar Joko.
Menurut Joko, awalnya para korban sempat menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Namun, pada periode berikutnya pembayaran macet hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke pihak berwajib.
“Dalam kasus ini, korban mengaku tidak lagi menerima uang maupun keuntungan. Saat ini pelaku sudah kami tahan,” katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cetakan rekening koran atas nama korban dan pelaku, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara keduanya, kartu ATM, buku tabungan milik pelaku, serta puluhan dokumen transaksi perbankan yang menunjukkan aliran dana terkait.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena jumlah korban yang melapor baru sebagian. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp120 juta, dan diperkirakan jumlahnya akan bertambah seiring penyelidikan.
(AntaraJabar)