“Perubahan yang kami ajukan tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, namun untuk memperkuat pelayanan publik dan menjamin prinsip keadilan sosial,” kata Wakil Bupati Fajar Aldila saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD, Selasa (20/05/2025).
Salah satu poin penting yang disoroti adalah penerapan single tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sederhana, adil, dan tidak memberatkan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, terkait penyesuaian retribusi pelayanan kesehatan, Wabup menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan mutu layanan, dengan tetap menjaga keterjangkauan biaya serta menjamin ketersediaan fasilitas dan tenaga medis yang memadai. Untuk menjawab kekhawatiran atas dampak regulasi ini, Pemerintah Daerah telah menyiapkan berbagai mekanisme mitigasi, seperti pemberian insentif, perlindungan terhadap pelaku UMKM, dan subsidi layanan dasar.
“Kami memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan mengedepankan prinsip keadilan serta manfaat langsung bagi publik,” ujar Wabup.
Di bidang pengelolaan aset daerah, Sumedang juga telah menerapkan sistem digital seperti aplikasi SEWAPEDIA dan SIGEOLSER untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas tata kelola aset pemerintah. [Dskmf.Smdg]