BANDUNG, JABARBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat telah menetapkan target untuk menyelesaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sembilan Ranperda merupakan usulan eksekutif atau gubernur, sedangkan lima lainnya merupakan inisiatif dari DPRD.
Menurut Daddy Rohanady, salah satu pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, gubernur mengusulkan total 11 Ranperda, namun dua di antaranya mengalami perubahan. “Satu di-hold dan tidak dimasukkan ke Bapemperda, sementara satu lainnya dialihkan menjadi Ranperda prakarsa DPRD,” ujar Daddy kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Dari 11 usulan eksekutif tersebut, salah satunya yang diambil alih menjadi prakarsa DPRD adalah Ranperda tentang Kehutanan. Adapun lima Ranperda inisiatif DPRD mencakup topik kebudayaan, pengelolaan aset, pengelolaan sampah, serta optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Banyak usulan yang masuk dari berbagai komisi, tetapi banyak yang tumpang tindih. Bapemperda akhirnya menyeleksi, dan diputuskan hanya lima Ranperda inisiatif DPRD,” jelas Daddy.
Secara total, sembilan Ranperda berasal dari eksekutif dan lima dari DPRD, sehingga keseluruhan ada 14 Ranperda yang akan digarap. Daddy juga menyebutkan bahwa daftar ini masih mungkin mengalami perubahan. “Pada Februari 2025, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat janji-janji gubernur terpilih akan disusun, yang bisa memengaruhi prioritas,” tambah Daddy.
Selain itu, Ranperda baru dapat muncul jika ada isu krusial yang mendesak dan perlu segera diatur dalam peraturan daerah. [***]