BRIGADE RAKYAT DESAK PANSEL SELEKSI JABATAN, BUPATI JANGAN TUNDUK INTERVENSI POLITIK!

Melawan Kooptasi: Brigade Rakyat Menganalisis Imperatif Profesionalisme dalam Seleksi Jabatan Vital Daerah

Garut264 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Senin 26 Mei 2025, Sekretaris Jenderal Brigade Rakyat, Asep Muhammad Toha, dalam kapasitasnya sebagai entitas pengawas independen dan bagian dari gerakan kritis masyarakat sipil, menyampaikan analisis mendalam terhadap persyaratan seleksi jabatan manajerial yang baru-baru ini dikukuhkan oleh Bupati. Kajian ini difokuskan pada prinsip-prinsip kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang menjadi prasyarat fundamental bagi setiap jabatan publik.

Disparitas Kriteria dan Potensi Konflik Kepentingan

Brigade Rakyat mengidentifikasi tujuh poin persyaratan seleksi yang ketat, meliputi kualifikasi akademik minimal S1, pengalaman manajerial lima tahun, rentang usia 35-55 tahun, rekam jejak bebas kasus hukum dan etika, non-aktivitas partai politik, preferensi sertifikat Diklat Manajemen Air Minum, serta kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, pemahaman mendalam tentang sistem pemerintahan daerah dan tata kelola perusahaan air minum yang profesional dan efisien juga ditekankan.

Namun, sorotan tajam diberikan pada poin 1, 4, dan 7, yang dinilai memerlukan verifikasi lebih cermat oleh panitia seleksi (pansel). Poin-poin ini, menurut analisis Brigade Rakyat, berpotensi menjadi celah bagi masuknya kandidat yang tidak sepenuhnya memenuhi kualifikasi ideal atau memiliki potensi konflik kepentingan.
Verifikasi Krusial pada Pengalaman Manajerial dan Afiliasi Politik Khususnya pada poin 1, “Pengalaman manajerial minimal lima tahun, dan pernah memimpin tim,” Brigade Rakyat menekankan bahwa pengalaman manajerial yang dimaksud harus relevan dengan pengelolaan sistem perairan atau perusahaan air minum. Kekhawatiran muncul ketika kandidat dengan latar belakang “politikus tulen” mengajukan diri, karena pengalaman manajerial mereka kemungkinan besar tidak sejalan dengan kebutuhan spesifik operasional perusahaan air minum.

Selanjutnya, pada poin 4, “Tidak aktif sebagai pengurus partai politik atau calon legislatif/pilkada,” verifikasi menjadi esensial. Informasi publik seringkali mengindikasikan adanya politikus yang meskipun tidak secara formal menjabat sebagai pengurus partai, masih memiliki keterkaitan kuat dengan aktivitas politik atau pernah menjadi calon legislatif/pilkada, meskipun tidak lolos. Kondisi ini dapat mengaburkan batas antara profesionalisme dan kepentingan politik, yang berpotensi mengganggu objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Paska dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana PIP di SDN Sukanagara 2 Tahun Anggaran 2020-2024, Iwan Kartiwan Kades Sukanagara Turun Tangan

Sistem Tata Kelola Perusahaan Air Minum: Pertanyaan Kapasitas Politikus

Di Poin 7, yang mengharapkan calon pelamar memiliki “pemahaman mendalam tentang sistem pemerintahan daerah dan tata kelola perusahaan air minum yang profesional dan efisien,” juga menjadi perhatian utama.

Meskipun seorang politikus mungkin memiliki pemahaman yang baik tentang sistem pemerintahan daerah, kapasitas mereka dalam memahami dan mengimplementasikan tata kelola perusahaan air minum yang profesional dan efisien patut dipertanyakan. “Kecenderungan untuk memaksakan kandidat tertentu, yang terkesan sebagai ‘bagi-bagi kue kekuasaan,’ sangat terlihat,” ungkap Asep Muhammad Toha. “Pansel harus menyadari bahwa integritas proses seleksi adalah kunci utama. Masyarakat memahami betul siapa saja yang terlibat dalam ‘tim suksesi’ sebelumnya, dan hal ini tidak dapat dinafikan.”

Baca Juga:  SKDG Piala Gubernur 2025, Bupati Garut Dukung Pelestarian Domba Garut Sebagai Identitas dan Potensi Ekonomi

Seruan untuk Independensi Pansel dan Penegakan Prosedur Hukum

Merespons potensi penyimpangan ini, Brigade Rakyat mendesak panitia seleksi untuk menjaga independensi dan tidak terpengaruh oleh intervensi eksternal.

Penegakan prosedur seleksi yang transparan dan akuntabel adalah mutlak guna mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum serta memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar kompeten, bersih, dan profesional yang menempati posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Brigade Rakyat akan terus memantau proses seleksi ini dengan cermat, memastikan bahwa prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan meritokrasi ditegakkan demi kepentingan publik. [Jb]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *