JAKARTA, JABARBICARA.COM- Saksi persidangan perkara perlindungan situs judi online, Ulfa Wachiddiyah Zuqri, menyebut terdakwa Adhi Kismanto tidak pernah mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja selama menjadi staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ulfa merupakan Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo.
Tidak ada Pak, tidak ada sama sekali,” kata Ulfa dalam sidang lanjutan perkara perlindungan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
Mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi juga mengaku tidak pernah memberikan SK kepada Adhi. “Karena ada perintah dari Pak Menteri kemudian kami membantu,” kata Teguh yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penjagaan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
Teguh mengatakan Adhi pernah diminta mempresentasikan cara kerja software crawling situs judi online di hadapan eks Menkominfo Budi Arie Setiadi. Menurut Teguh, Budi meminta Adhi secara khusus untuk mempresentasikannya.
Teguh mengatakan, sebelumnya kementeriannya sudah memiliki software serupa. Namun melakukan penambahan software baru setelah Adhi masuk sebagai tenaga ahli eksternal di Kominfo atas permintaan Budi Arie. Melansir tempo
Adhi Kismanto didakwa melakukan penyortiran dan pemilihan situs judi online yang akan dikeluarkan dari daftar blokir. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, Adi disebut mempresentasikan alat crawling data kepada Budi Arie Setiadi, yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Meski gagal menjadi tenaga ahli resmi di Kominfo karena syarat akademik, Adhi tetap diminta membantu pelacakan dan pelaporan situs judi online untuk proses pemblokiran. Jaksa menuding Adhi Kismanto menerima jatah 20 persen dari uang suap untuk mengamankan situs-situs judi online tersebut.
Agenda sidang lanjutan kali ini yakni memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk bertanya kepada enam saksi yang pekan lalu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Teguh dan Ulfa, saksi lainnya yakni eks Ketua Tim Pengelolaan dan Manajemen SDM Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Nanik Ramini; tim infrastruktur di Komdigi Kurnia Sudiar Putra; eks Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Hokky Situngkir; dan Fransiskus Emilus.
Adapun, keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Keempatnya didakwa terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir. Mereka diduga telah menerima suap miliaran rupiah supaya situs judi online tetap beroperasi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengklaim tidak menerima 50 persen dari dana perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia menilai itu sebagai bentuk serangan terhadap dia. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie saat dihubungi, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut dia, alokasi dana yang disebut dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana. “Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.













