SUMSEL, JABARBICARA.COM- Oditur militer mendakwa Kopda Bazarsah pembunuhan berencana terkait penembakan tiga anggota polisi di Lampung.
Dakwaan tersebut dibacakan oditur militer Letkol CKM D Butar Butar saat sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang 1-04, Sumatra Selatan, Rabu (11/6/2025).
Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati. Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa senjata api laras panjang yang digunakan Kopda Bazarsah merupakan milik rekannya sesama anggota TNI yang meninggal pada tahun 2019. Senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.
Pada tahun 2018, Kopda Bazarsah meminjam senjata itu untuk berburu rusa di Lampung, namun tidak mengembalikannya setelah pemiliknya meninggal. Sejak saat itu, Kopda Bazarsah menyimpan senjata tersebut dan menggunakannya untuk membuka bisnis judi sabung ayam.
“Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024. Selama itu, terdakwa selalu berpindah tempat di kawasan Way Kanan Lampung,” ungkap Letkol CKM D Butar Butar.
Kopda Bazarsah, yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, dua oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung ternyata sepakat mengambil keuntungan 10 persen dari bisnis judi sabung ayam dan dadu guncang.
Dalam dakwaan, oditur mengungkapkan bahwasanya terdakwa bersama Peltu Yun Hari Lubis bekerja sama membuka arena atau gelanggang judi sabung ayam dan dadu guncang.
Terdakwa Kopda Bazarsah bersama Peltu Lubis bekerja sama menjadi bandar atau operator judi sabung ayam.
Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.
Kopda Bazarsah bertugas sebagai koordinator judi sabung ayam.
Sedangkan Peltu Lubis menjadi koordinator penuh judi dadu goncang, jika ada warga yang menyewa atau akan membuka judi dadu goncang dan keuntungan sepenuhnya menjadi milik Peltu Lubis.
Judi sabung ayam itu pertama kali dilakukan pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Pada saat akan membuka kegiatan judi sabung ayam Peltu Lubis datang ke Polsek Negara Batin dan bertemu sejumlah oknum Polsek.
Oknum anggota Polsek Negara Batin seolah mengingatkan kepada Peltu Lubis dengan kalimat ‘Hati-hati dan hindari keributan’.
Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB, judi sabung ayam itu berjalan sampai bulan Mei tahun 2024.
Setelah kesepakatan antara Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis berjalan, terdakwa bersama Peltu Lubis mencari tempat baru yang lebih luas dan mudah diakses sekitar bulan Juni 2024 sampai September 2024.
Sampai Februari 2025 lokasi judi sabung ayam dan dadu goncang berpindah sebanyak dua kali.
Sampai pada akhirnya terdakwa mengadakan event besar perjudian sabung ayam pada 17 maret 2025 dan meminta izin ke Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto sehari sebelumnya.