Ketua Umum KRAK Andres Ramfuji Soroti Dugaan Korupsi dalam Proyek Pemerintah Kabupaten Garut

Modus-Modus Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diungkap, Bupati Diminta Tak Dibodohi Oknum Penyelenggara

Garut312 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Ketua Umum Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Andres Ramfuji, kembali melontarkan kritik keras terhadap pola dan praktik pembangunan yang diselenggarakan oleh jajaran struktural Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa (barjas). Andres yang juga dikenal sebagai aktivis pergerakan nasional dan mantan pengurus besar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menegaskan bahwa banyak kebijakan anggaran dan proyek daerah yang tidak transparan, berpotensi merugikan negara dan rakyat, dan sarat dengan indikasi praktik korupsi yang sistematis.

Dalam pernyataan tertulisnya, Andres menyebutkan bahwa banyak proyek pemerintah daerah – dari proses perencanaan hingga pelaksanaan – dikelola dengan cara-cara yang tidak akuntabel. Ia menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP/UPPBJ, yang selama ini kerap menjadi aktor teknis pengadaan namun justru disinyalir menjadi bagian dari modus kolusi dan penyimpangan anggaran.

“Kami melihat adanya pola sistematis dalam penyimpangan. Mulai dari pengondisian pemenang tender, penggunaan perusahaan boneka, spesifikasi teknis yang dilonggarkan, hingga praktik mark-up dan pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa kontrol ketat. Ini bukan lagi pelanggaran prosedur, tapi sudah masuk wilayah dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Andres.

Indikator & Modus Korupsi yang Disorot KRAK:

  1. Tender fiktif atau tender yang dikondisikan sejak awal oleh oknum Pokja.
  2. Pemenang yang tidak berpengalaman, namun dimenangkan dengan harga terendah tanpa evaluasi teknis mendalam.
  3. Spesifikasi teknis pekerjaan tidak dipenuhi, terutama pada proyek infrastruktur seperti jalan, bangunan, irigasi, dan pengadaan.
  4. Subkontrak ilegal di mana perusahaan pemenang hanya menjadi makelar proyek.
  5. Pembayaran 100% meski progres fisik tidak terpenuhi atau tidak sesuai mutu/spek.
  6. Audit internal yang lemah atau dimanipulasi dengan laporan fiktif.
  7. Proyek siluman dan adendum sepihak yang menambah nilai kontrak tanpa dasar teknis kuat.
Baca Juga:  Terjadi Pengoplosan Gas LPG di Bali, Akankah Seluruh Indonesia Terdampak

Andres menekankan bahwa transparansi pasca-tender adalah titik krusial yang sering diabaikan. Ia mendorong adanya audit independen dan publikasi hasil pekerjaan, agar rakyat bisa ikut menilai apakah uang negara digunakan secara benar.

> “Yang terjadi sekarang, setelah tender selesai dan kontrak diteken, pengawasan seolah hilang. Padahal banyak pekerjaan tidak sesuai spek, bahkan hasilnya membahayakan masyarakat. Ini yang harus dibuka, jangan sampai dibiarkan,” tambahnya.

Terhadap hal ini, Andres meminta Bupati Garut yang katanya berlatar belakang akademisi untuk tidak tutup mata dan tidak mudah dibodohi oleh para pemain proyek yang disebutnya sebagai “oknum pemain doger.”

> “Bupati harus cermat dan jernih melihat pola kerja oknum penyelenggara barjas. Jangan mau dibodohi oleh para pemain doger yang seolah-olah profesional, padahal hanya menggerogoti uang rakyat,” ujar Andres mengakhiri keterangannya.

Baca Juga:  Inilah Potret Profil 9 Naga (Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga)

KRAK juga mendorong partisipasi masyarakat dan media untuk ikut serta mengawasi, melaporkan, dan mendorong pembenahan sistem pengadaan daerah. [**]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *