lnilah Usulan Jawa Barat Dipecah Jadi 5 Provinsi Baru, Cek Daftarnya

Jabar243 Dilihat

JAKARTA, JABAR ICARA.COM- Wacana untuk pemecahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi lima provinsi terus mencuat. Bahkan, wacana ini telah digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan saat ini gagasan pemecahan muncul berdasarkan aspirasi para tokoh masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan. Walau begitu, ia menyebut proses ini akan memakan waktu yang panjang untuk mencapai tahap realisasi.

“Ini adalah sebuah wacana yang menarik dan sudah lama ada. Aspirasi ini kami terima untuk ditindaklanjuti dan dikaji,” ujar Rahmat kepada DetikCom

Wacana pemekaran ini bertujuan untuk meratakan pembangunan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mengingat Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Namun, realisasi dari usulan ini masih memerlukan berbagai tahapan, termasuk dialog publik, kajian mendalam, serta persetujuan dari pemerintah pusat.
Melansir CNBC Indonesia

Berdasarkan usulan yang beredar, berikut adalah rincian lima provinsi baru yang akan dibentuk dari wilayah Jawa Barat:

  1. Provinsi Sunda Pakuan.
    Wilayah ini akan mencakup Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.
  2. Provinsi Sunda Priangan. Akan terdiri dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
  3. Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi. Direncanakan meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi
  4. Provinsi Sunda Caruban. Mencakup wilayah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.
  5. Provinsi Sunda Galuh. Wilayah ini akan terdiri dari Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:  Wakil Tuhan yang Tergoda Uang, DPR RI Angkat Bicara

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *