GARUT, JABARBICARA.COM – Pengajuan pensiun dini Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin, terus menuai sorotan. Selain menyisakan tanda tanya di kalangan publik, respons Bupati Garut,, yang mengaku kesulitan menghubungi pejabat tersebut turut memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan selama ini.
Tanggapan kritis datang dari Dadan Nugraha, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, yang menilai pengunduran diri ini tak boleh memutus rantai tanggung jawab hukum dan administratif sebagai pejabat publik.
“Pensiun dini adalah hak administratif. Tapi bukan berarti menghapus kewajiban moral, hukum, dan anggaran yang selama ini dijalankan. Evaluasi terhadap seluruh kebijakan Kadisdik selama menjabat adalah keharusan,” ujar Dadan saat ditemui di Garut, Rabu (26/06/2025).
Evaluasi Kinerja dan Kepatuhan Regulasi
Menurut Dadan, jabatan Kadisdik memiliki beban tanggung jawab besar, terutama dalam mengelola anggaran pendidikan, implementasi kebijakan nasional, hingga memastikan mutu layanan dasar di satuan pendidikan. Karena itu, seluruh kebijakan yang pernah dibuat dan dijalankan harus dievaluasi secara objektif dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan evaluasi antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
- Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Dana BOS,
- Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan,
- serta Permendikbud Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pendidikan oleh Pemda.
“Kami mendorong agar setiap perintah hukum, baik berupa instruksi pusat maupun rekomendasi pengawasan, ditelaah kembali. Bila ditemukan unsur pengabaian atau pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Audit Anggaran dan Keterbukaan Publik
Dalam pandangannya, audit menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan perlu segera dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah. Fokusnya mencakup pemanfaatan dana BOS, DAK Fisik, pembangunan infrastruktur sekolah, serta rekrutmen dan distribusi guru.
Dadan menyebut, salah satu titik krusial dalam sistem pendidikan daerah adalah lemahnya keterbukaan informasi dan pengawasan publik. “Pengunduran diri seharusnya bukan menjadi penutup lembaran, tapi pembuka evaluasi transparan,” ujarnya.
Dorongan Reformasi Kelembagaan
Lebih jauh, ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Garut membentuk Tim Evaluasi Independen melibatkan unsur pengawasan internal, akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional hukum. Tim ini bertugas menyusun laporan menyeluruh terhadap program pendidikan selama Kadisdik menjabat dan merumuskan arah perbaikan ke depan.
“Ini bukan sekadar soal satu pejabat. Ini tentang kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan daerah. Reformasi kelembagaan harus dimulai dari transparansi dan evaluasi yang jujur,” pungkasnya. [JB]