PPDI Garut Tetapkan Lima Agenda Strategis Desa, Siap Ajukan Audiensi ke DPRD dan Bupati

Garut161 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Jumat, 4 Juli 2025, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut terus menunjukkan peran aktifnya dalam pembangunan daerah. Lewat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar pada Sabtu, 28 Juni 2025 di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, PPDI merumuskan lima agenda strategis yang akan diajukan secara resmi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut.

Ketua PPDI Kabupaten Garut, Muslim Safaat, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan hasil diskusi mendalam bersama para pengurus dari 42 kecamatan se-Kabupaten Garut, sebagai respons atas berbagai isu aktual yang dihadapi perangkat dan masyarakat desa.

Banner Iklan 4
Banner Iklan
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2

“Kami hadir bukan hanya untuk menyampaikan keluhan, tetapi menawarkan solusi konkret. Rakerda ini melahirkan lima agenda yang akan kami bawa ke jalur kebijakan resmi melalui audiensi ke DPRD dan Bupati,” kata Muslim saat dikonfirmasi media, Jumat (04/7/2025).

Lima Agenda Strategis Hasil Rakerda PPDI Garut:

1. Penguatan Desa Lingkungan Hidup

Usulan kebijakan daerah tentang perlindungan hutan desa, pengakuan wilayah adat, dan pelibatan masyarakat lokal.

2. Transformasi Digital Desa dan SPBE

Dorongan percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan desa dan integrasi ke dalam sistem SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

3. Sinkronisasi Perencanaan Pusat-Daerah-Desa

Penguatan perencanaan partisipatif yang selaras dan terhindar dari tumpang tindih program antar level pemerintahan.

4. Penguatan Ekonomi Lokal Desa

Pengembangan kelembagaan ekonomi seperti BUMDes, koperasi merah putih, serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

5. Penyesuaian Siltap Perangkat Desa dengan UMK Garut

Usulan regulasi maupun diskresi kepala daerah agar penghasilan tetap perangkat desa minimal setara UMK.

Langkah Hukum dan Permohonan Audiensi

Sekretaris PPDI Kabupaten Garut, Fauzi Firdaus Abduzzaman, S.Pd, mengatakan bahwa hasil Rakerda telah dirumuskan dalam resume hukum oleh penasihat hukum resmi PPDI, Dadan Nugraha, S.H.

“Kami akan segera mengajukan surat audiensi ke DPRD dan Bupati, lengkap dengan naskah akademik dan resume hukum yang disusun secara normatif dan konstitusional,” ujar Fauzi.

Dadan Nugraha menegaskan bahwa seluruh usulan PPDI telah disusun mengacu pada Undang-Undang Desa, PP tentang pelaksanaan desa, serta ketentuan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

“Resume hukum ini menjadi dasar kami untuk berkonsultasi dengan pemangku kebijakan. Isu-isu strategis desa perlu mendapat tempat dalam produk hukum daerah,” jelas Dadan.

Audiensi Tunggu Penjadwalan DPRD dan Pemkab

Surat permohonan audiensi rencananya akan dilayangkan dalam beberapa hari ke depan. PPDI berharap dapat diterima oleh unsur legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, Komisi I DPRD, Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan Kepala DPMD Kabupaten Garut.

“Kami siap menyesuaikan dengan agenda eksekutif dan legislatif. Kami ingin desa benar-benar didengar dan dilibatkan sejak hulu dalam proses pembangunan,” tutur Muslim.

Rakerda PPDI Garut 2025 menjadi bukti bahwa perangkat desa memiliki kapasitas sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah. Dengan langkah terstruktur, substansi hukum yang kuat, dan semangat kolektif, PPDI Garut siap memperjuangkan aspirasi desa ke meja kebijakan.

📍 Laporan disusun oleh Tim Humas PPDI Kabupaten Garut dan Penasehat Hukum, Dadan Nugraha, S.H., Advokat & Konsultan Hukum
📍 Kontak dan alamat sekretariat tersedia pada surat resmi permohonan audiensi. [**]

Baca Juga:  Minimnya Tanggung Jawab Legislatif, Audiensi Aliansi Mahasiswa Garut Tidak Direspon Dengan Baik

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *