GARUT, JABARBICARA.COM – Pemerhati kebijakan publik sekaligus Advokat Dadan Nugraha menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa duka yang terjadi dalam acara syukuran putra Gubernur Jawa Barat dan Wakil Bupati Garut yang menyebabkan beberapa orang meninggal dunia.
Dalam pernyataannya kepada media, Dadan menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terulang. “Kita sangat menyayangkan, tapi nasi sudah menjadi bubur. Semua sudah terjadi dan kita harus meyakini bahwa ini adalah takdir. Namun ini jadi pelajaran berharga, terutama bagi Event Organizer yang lalai dalam merencanakan kegiatan yang melibatkan massa besar,” kata Dadan, Sabtu (19/7/2025).
Tak Ada Unsur Kesengajaan, Tapi Penegakan Hukum Tetap Jalan
Dadan juga menyoroti peran Wakil Bupati Garut dan Gubernur Jawa Barat, yang dinilainya telah menunjukkan empati secara tulus kepada para korban dan keluarganya. “Pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebagai orang tua dan tuan rumah sudah menunjukkan tanggung jawab moral. Wakil Bupati pun hadir langsung ke keluarga korban dengan penuh ketulusan,” ungkapnya.
Namun demikian, menurut Dadan, jika ada dugaan kelalaian dalam aspek teknis, maka penegakan hukum harus tetap berjalan. “Penanganan hukum menjadi wewenang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam hukum acara pidana, tahapan penyelidikan dan penyidikan harus dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dadan mengutip Pasal 359 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.” Menurutnya, pasal ini bisa digunakan untuk menilai unsur kelalaian pihak penyelenggara.
Kemiskinan Jadi Luka Ganda di Tengah Tragedi
Tak hanya itu, Dadan juga menyoroti bahwa para korban sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Data BPS terbaru menunjukkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut masih berada pada angka 10,5%, salah satu yang tertinggi di Jawa Barat.
“Tragedi ini makin menyayat ketika kita tahu bahwa sebagian korban berasal dari masyarakat miskin yang justru menghadiri acara dengan harapan bisa merasakan euforia pesta pejabat. Ini harus menjadi refleksi bagi semua pemangku kebijakan,” ujarnya.
Dadan menambahkan, pendekatan perencanaan kegiatan besar harus mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar memperkuat regulasi teknis kegiatan publik, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terutama dalam menjamin keselamatan massa dalam event berskala besar.
Dorongan Perbaikan Sistem dan Perlindungan Rakyat Kecil
“Jangan sampai kejadian ini hanya berhenti pada rasa duka. Harus ada sistem perizinan kegiatan publik yang lebih ketat, terutama jika menyasar warga dalam jumlah besar. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penyelenggara,” tegasnya.
Terakhir, Dadan menyerukan agar peristiwa ini menjadi momentum introspeksi bersama. “Kita tak bisa hidup di tengah euforia pesta pejabat, sementara rakyat kecil terus memikul derita. Ini teguran nyata dari langit,” pungkasnya. [JB]