KPK Cegah Hary Tanoe ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Peristiwa30 Dilihat

JAKARTA, JABARBICARA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8). Meoansir CNN Indonesia

IMG-20250807-WA0013
IMG-20250812-WA0048
IMG-20250807-WA0014
IMG-20250814-WA0000
IMG-20250812-WA0057

Budi menuturkan surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga:  KPK Lelang HP iPhone dan Android Rampasan mulai Rp 600.000

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).

Kemudian kakak Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Baca Juga:  VIRALL!!: Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan, Para Pihak Sudah Saling Menerima

Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

KPK mengumumkan ada tiga orang dan 2 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Budi belum menginformasikan identitas para tersangka.

“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ungkap Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

KPK akan menyampaikan detail konstruksi lengkap perkara lewat konferensi pers yang dilakukan bersamaan dengan penahanan tersangka.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *