GIPS Layangkan Keberatan, Pemkab Garut Diminta Buka LPJ Dana Banparpol

Garut98 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Garut Institute for Policy Sustainability (GIPS) melayangkan keberatan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Garut terkait permintaan informasi publik mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun Anggaran 2024.

IMG-20250807-WA0014
IMG-20250812-WA0057
IMG-20250807-WA0013
IMG-20250814-WA0000
IMG-20250812-WA0048

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 005/GIPS/KEBERATAN-KIP/VIII/2025 yang ditujukan kepada Atasan PPID (Sekretaris Daerah Kabupaten Garut). GIPS menilai jawaban Inspektorat Daerah Garut yang menyatakan tidak menguasai dokumen LPJ merupakan alasan yang tidak sah secara hukum.

Direktur GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan Pemkab Garut tidak bisa menghindar dari kewajiban keterbukaan informasi publik.

“LPJ Banparpol adalah laporan penggunaan anggaran negara. Itu informasi terbuka yang wajib diberikan kepada publik. Alasan Inspektorat tidak menguasai dokumen tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak,” ujarnya, Selasa (20/8/2025).

Empat Alasan Keberatan GIPS

  1. Kesalahan objek – Permohonan ditujukan ke Pemkab, bukan hanya Inspektorat.
  2. Tanggung jawab Sekda – Sekda wajib mengarahkan PPID ke OPD yang relevan.
  3. Informasi terbuka – LPJ Banparpol menyangkut dana negara yang wajib diumumkan (Pasal 11 UU KIP).
  4. Penolakan tidak sah – Alasan administratif tidak termasuk pengecualian sebagaimana Pasal 17 UU KIP.

Siap Gugat ke Komisi Informasi

Dalam tuntutannya, GIPS meminta Sekda Garut untuk membatalkan jawaban Inspektorat dan segera menyerahkan dokumen LPJ Banparpol 2024 melalui Bakesbangpol. Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan memuaskan, GIPS akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Kami ingin transparansi. Publik berhak tahu ke mana aliran dana bantuan partai politik ini digunakan. Kalau ditutup-tutupi, patut dicurigai ada yang tidak beres,” tegas Ade.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Garut belum memberikan keterangan resmi atas keberatan yang diajukan GIPS tersebut. [JB]

Baca Juga:  Komisi 1 DPRD Garut Hadiri Tasyakur dan Serah Terima Jabatan Pj. Kades Sindangraja Wanaraja

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *