GARUT, JABARBICARA.COM – Menindaklanjuti audiensi yang dilakukan Generasi Pemberdayaan Masyarakat (Gapermas) pada Jumat (9/8/2025) lalu, Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pembangunan Agrowisata Bumi Jamuju Indah di Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang, Selasa (19/8/2025).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, S.H., M.H., didampingi anggota komisi H. Imat Ruhimat, S.I.P., M.M., Indra Kristian, dan Dadan Wadiansyah, S.I.P. Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, DPMPTS, Kepala Desa Tanjungkarya, serta jajaran pengurus DPP LSM Gapermas yang dikomandoi langsung Ketua Umum Asep Mulyana, S.Pd.
Rombongan disambut oleh pihak Yayasan Bumi Jamuju Indah di kawasan pembangunan. Namun dalam pertemuan tersebut terjadi silang pendapat terkait legalitas perizinan. Pihak yayasan bersikukuh bahwa seluruh proses perizinan telah diselesaikan, tetapi sejumlah hal mendasar masih dipertanyakan, mulai dari legal standing peralihan hak tanah yang belum atas nama yayasan, kejelasan luasan kawasan, hingga kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Saat Sesi verifikasi ada Hal yang mengejutkan yaitu adanya pernyataan dari Bagian legal Sdr. Fiki Radiansya yang kurang etis dan bertendensi negatif terhadap Pejabat DLHKP Garut “Saya Gak ngerti Terhadap LH kenapa Ko begitu Ya Apakah Gara gara ga dapat Cuan Gitu, padahal kami sudah memenuhi standar perizinan ” Ujar nya dengan nada ketus.
Usai diskusi, rombongan melanjutkan uji petik ke lokasi pembangunan. Komisi II DPRD Garut dibuat tercengang setelah melihat bangunan permanen empat lantai yang berdiri di kawasan curam berdekatan dengan hutan lindung. Tak hanya itu, bangunan juga didapati tanpa saluran resapan air yang memadai, sehingga dikhawatirkan menimbulkan risiko lingkungan serius.
Ketua Komisi II, Suprih Rozikin, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat lanjutan sebagai tindak lanjut dari hasil sidak, termasuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, bangunan empat lantai seharusnya memakai Amdal, bukan hanya SPPL. Apalagi ini berada di kawasan yang berdekatan dengan hutan lindung. Jadi aneh kalau PBG bisa keluar,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II, Indra Kristian, yang juga putra daerah setempat, mengaku heran dengan keluarnya izin pembangunan tersebut. “Pada masa kepemimpinan Bupati Helmi, izin tidak bisa keluar karena wilayah ini merupakan kawasan resapan air. Tapi sekarang tiba-tiba bisa?” ujarnya dengan nada kritis.
Kepala Desa Tanjungkarya, Dedi, juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada pihak yayasan. “Yang datang ke saya tidak memiliki kapasitas legal standing, jadi bagaimana bisa mengaku sudah ada izin?” ungkapnya.
Ketua Umum Gapermas, Asep Mulyana, mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Garut yang cepat merespons aspirasi masyarakat. Ia menilai pembangunan Agrowisata Bumi Jamuju Indah jelas melanggar prosedur perizinan. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan KLHK, Komisi VII DPR RI, serta Satgas Lingkungan. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan aturan,” tegasnya. [JB]