GARUT, JABARBICARA.COM — Pemerhati kebijakan publik sekaligus penggiat media sosial, Yadi Roqib Jabbar, mempertanyakan mekanisme pengadaan jasa Akuntan Publik “Sabar dan Rekan” yang diduga tidak melalui proses lelang terbuka dalam melakukan audit keuangan Perumdam Tirta Intan Kabupaten Garut.
Menurut Yadi, jasa akuntan publik yang menangani laporan keuangan sebuah BUMD dengan skala pendapatan besar, seperti Perumdam Tirta Intan, seharusnya melalui proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.
“Pendapatan Perumdam dari penjualan air minum sudah mencapai Rp10 miliar per bulan, atau sekitar Rp120 miliar per tahun, ini bukan angka kecil. Jadi, tidak bisa serta-merta menunjuk akuntan publik tanpa melalui mekanisme tender atau lelang,” ujar Yadi, Rabu, (3/9/2025).
Ia menegaskan, pengadaan langsung hanya dibenarkan untuk nilai jasa di bawah Rp200 juta, sementara biaya jasa audit atas entitas sebesar itu diperkirakan jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, jika benar tidak melalui lelang, maka hal ini patut dipertanyakan secara hukum dan etika pengadaan.
Lebih lanjut, Yadi meminta Bupati Garut tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk menjaga independensi, objektivitas, dan akuntabilitas audit keuangan Perumdam.
“Akuntan publik harus bekerja secara profesional, tapi jika pengadaannya saja tidak transparan, bagaimana publik bisa percaya pada hasil auditnya?” tegasnya.
Yadi mendorong agar proses pengadaan jasa akuntan publik dievaluasi, serta ke depan dilakukan melalui sistem lelang terbuka sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di BUMD.
Transparansi dan integritas pengelolaan keuangan BUMD, menurutnya, adalah tanggung jawab bersama, termasuk kepala daerah sebagai pembina dan pengawas perusahaan milik daerah. [JB]