GARUT, JABARBICARA.COM – DPRD Kabupaten Garut mendapat tamparan keras setelah perusahaan besar, PT Pancar Pesona Indah, pemilik Grand Hotel yang berlokasi di Kecamatan Samarang, dinilai tidak menghormati undangan resmi audiensi DPRD Garut.
Audiensi yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, merupakan tindak lanjut dari surat resmi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Gapermas yang meminta DPRD menghadirkan perusahaan terkait untuk membahas sejumlah persoalan penting yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Namun, bukannya hadir, PT Pancar Pesona Indah justru mengirimkan surat balasan dengan alasan meminta penjadwalan ulang. Lebih ironis lagi, ketika hari pelaksanaan audiensi tiba, perusahaan sama sekali tidak hadir di ruang sidang DPRD.
Sikap ini langsung memicu kritik keras dari DPP Gapermas. Mereka menilai tindakan PT Pancar Pesona Indah bukan hanya bentuk ketidakseriusan, tetapi juga arogansi yang merendahkan kewibawaan DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Ini bentuk pelecehan terhadap DPRD dan masyarakat Garut. Undangan resmi sudah dilayangkan, tapi perusahaan malah menyurati balik untuk menunda. Dan pada hari pelaksanaan audiensi, mereka tidak hadir sama sekali. Ini jelas menunjukkan PT Pancar Pesona Indah tidak menghargai DPRD sebagai pelaksana negara” tegas perwakilan Gapermas.
Gapermas menilai sikap PT Pancar Pesona Indah sebagai indikasi perusahaan tidak memiliki komitmen terhadap transparansi publik. Mereka mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah untuk bersikap lebih tegas, bukan hanya sekadar mengundang, melainkan mengeluarkan pemanggilan resmi agar perusahaan tidak lagi bisa berkelit.
“Kalau DPRD dan Pemda terus memberi kelonggaran, perusahaan akan semakin berani meremehkan mekanisme resmi. Lembaga legislatif tidak boleh dilecehkan oleh korporasi manapun,” tambah Gapermas dengan nada keras. [JB]