GARUT, JABARBICARA.COM – Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyampaikan apresiasi strategis kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut atas sikap kritis dan kepedulian mereka dalam mendorong penegakan hukum di Kabupaten Garut.
Ade menilai laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan HMI kepada Kejaksaan Negeri Garut merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif serta sejalan dengan semangat reformasi hukum di daerah.
“Kami dari GIPS sangat mengapresiasi langkah HMI yang berani menyuarakan kepentingan publik. Ini cerminan nyata peran mahasiswa sebagai agen perubahan. Kami juga menaruh hormat kepada Kejaksaan Negeri Garut yang merespons secara profesional sesuai koridor hukum,” kata Ade Sudrajat dalam keterangan tertulis, Kamis (24/09/2025).
Ade menegaskan, kewenangan kejaksaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menugaskan institusi tersebut menjalankan fungsi penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 1 yang menekankan bahwa setiap proses hukum harus menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi.
“Apabila Kejaksaan Negeri Garut menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, itu merupakan wujud nyata dari fungsi penegakan hukum yang diamanatkan UU Kejaksaan dan KUHAP. Kami percaya Kejaksaan Garut akan bekerja secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Ade.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Garut mendukung proses hukum yang tengah berjalan tanpa intervensi, sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Sinergi antara masyarakat, mahasiswa, dan aparat hukum adalah kunci untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Ade. [JB]