Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis Usai Keracunan Massal di Garut

Garut187 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Kasus keracunan massal ratusan siswa di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pertengahan September 2025, kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program unggulan Presiden RI itu kini dipertanyakan efektivitas dan pengawasannya.

Ratusan siswa dari MA Maarif Cilageni, SMA Siti Aisyah, SMP Siti Aisyah, dan SDN 2 Mandalasari jatuh sakit setelah menyantap menu MBG. Gejalanya seragam: mual, muntah, pusing, hingga diare. Polisi menutup sementara dapur penyedia makanan di Kadungora, sambil menunggu hasil penyelidikan.

Menurut Dadan Nugraha, Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik, peristiwa ini tidak sekadar masalah kelalaian penyedia.

“Kita bicara soal tanggung jawab hukum dan kebijakan publik. Fasilitas penyedia MBG seharusnya tunduk pada standar teknis bangunan, sanitasi, dan lingkungan yang diatur dalam regulasi nasional,” ujarnya.

Standar Teknis yang Terabaikan

Dadan merinci sejumlah aspek krusial yang mestinya dipenuhi:

  1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
  2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memastikan bangunan aman dan sehat.
  3. UKL-UPL, dokumen lingkungan untuk menjamin keamanan masyarakat.
  4. Manajemen Bangunan Gedung (MBG) yang meliputi perawatan dan pemeriksaan berkala.

“Tanpa itu semua, dapur MBG bisa berubah jadi sumber bencana. Ironis, program sebesar ini malah luput dari kepatuhan dasar regulasi,” tegasnya.

Kritik terhadap Pemprov Jabar

Ia juga menilai lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai faktor utama. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, gubernur wajib memastikan keamanan pangan sebagai bagian dari pelayanan dasar.

“Kasus di Cianjur seharusnya jadi peringatan. Tapi tanpa audit menyeluruh, insiden terulang di Garut. Ini bukti pengawasan jalan di tempat,” katanya.

Jalur Hukum Terbuka

Dadan menegaskan, penyelenggara MBG bisa dimintai pertanggungjawaban secara:

  1. Administratif – pencabutan kontrak, penutupan permanen dapur lalai.
  2. Perdata – gugatan class action oleh keluarga korban.
  3. Pidana – jerat UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga KUHP.

Program Presiden Harus Diselamatkan

Meski keras mengkritik, Dadan menilai MBG tidak boleh dihentikan. Program ini strategis untuk menekan stunting dan meningkatkan gizi pelajar.

“Solusinya evaluasi total, bukan pembubaran. Perbaiki SOP, ketatkan seleksi vendor, tingkatkan pengawasan, dan pastikan kepatuhan pada aturan bangunan serta sanitasi. Hanya dengan itu, manfaat besar program Presiden bisa dirasakan,” pungkasnya.[JB]

Baca Juga:  Diskumdagin Cianjur Lakukan Studi Tiru ke Pasar Wisata Samarang Garut

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *