Diskresi Bupati Garut dalam Perlindungan Aset Wakaf: Antara Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Urgensi Kebijakan Publik

Garut208 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM
Kuasa Hukum Yayasan Baitul Hikmah (YBHM), Dadan Nugraha, S.H., sekaligus pemerhati Hukum kebijakan publik menyoroti pentingnya langkah proaktif Bupati Garut dalam melindungi aset wakaf yang kini rawan disalahgunakan oleh kepentingan individu maupun praktik mafia tanah. Ia menilai, kepala daerah memiliki dasar hukum dan tanggung jawab moral untuk bertindak cepat melalui mekanisme diskresi kebijakan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Diskresi bukan bentuk penyimpangan hukum, tetapi tindakan konstitusional yang bertujuan memastikan kepastian hukum dan kemanfaatan publik. Dalam konteks aset wakaf, langkah cepat Bupati Garut akan menjadi wujud nyata tanggung jawab pemerintah terhadap kepentingan umat,” ujar Dadan di Garut, Senin (27/10/2025).

IMG-20251027-WA0189
IMG-20251022-WA0027
Polish_20251022_100850314
20251021_230301

Ruang Diskresi dan Etika Pemerintahan

Menurut Dadan, diskresi kepala daerah merupakan instrumen pemerintahan modern yang berfungsi menutup kekosongan hukum dan mempercepat pengambilan keputusan dalam situasi mendesak.
Ia menjelaskan, landasan normatif diskresi diatur dalam:

  • Pasal 22 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintah untuk menggunakan diskresi guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 — menegaskan hak otonomi daerah dalam menetapkan kebijakan lokal.
  • Pasal 65 ayat (2) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — memberi ruang bagi kepala daerah mengambil kebijakan atas dasar kepentingan publik.

“Kepemimpinan daerah sejati terletak pada keberanian mengambil keputusan di tengah kebuntuan prosedural. Ketika aset wakaf terancam dialihfungsikan atau dikuasai secara ilegal, Bupati Garut berhak menggunakan diskresi administratif — baik melalui surat rekomendasi pemblokiran aset, pembentukan tim koordinasi lintas lembaga, atau kebijakan investigatif daerah,” ujarnya.

Kerangka Hukum Wakaf dan Kewajiban Negara

Dadan menegaskan bahwa wakaf bukan hanya urusan keagamaan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam urusan sosial keagamaan yang bersifat konkuren, sehingga dapat dijalankan oleh pemerintah daerah.

Dasar hukum yang mempertegas hal ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf — Pasal 63 dan 64 mengamanatkan pemerintah untuk melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengawasan atas harta benda wakaf.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 — menegaskan peran pemerintah daerah dalam membantu Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta pembinaan Nazir di tingkat lokal.
  3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 — menempatkan perangkat daerah, termasuk desa dan kecamatan, di bawah koordinasi Bupati, sebagai unsur administratif penting dalam pendaftaran tanah wakaf.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Pasal 12 ayat (2) huruf b menempatkan urusan sosial dan keagamaan dalam lingkup kewenangan daerah.

“Bupati bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan penjamin moral dan hukum bagi keberlanjutan aset publik yang bernilai religius. Tanah wakaf adalah amanah umat yang wajib dilindungi,” tutur Dadan.

Urgensi Diskresi untuk Perlindungan dan Reformasi Wakaf

Di tengah maraknya praktik mafia tanah dan lemahnya sistem pendataan aset keagamaan, kebijakan diskresi Bupati Garut dinilai mendesak. Langkah tersebut, menurut Dadan, dapat diwujudkan dalam bentuk:

  1. Surat Edaran Bupati tentang Perlindungan Aset Wakaf;
  2. Rekomendasi resmi kepada BPN untuk pemblokiran sementara atas tanah wakaf yang sedang disengketakan;
  3. Pembentukan tim koordinasi daerah yang melibatkan BWI, Kementerian Agama, dan perangkat desa;
  4. Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penertiban dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Garut.

“Setiap tindakan yang diambil dengan dasar kemanfaatan publik dan proporsionalitas hukum memiliki legitimasi administratif yang kuat. Diskresi justru menjadi sarana untuk mengembalikan hukum kepada nilai keadilannya,” kata Dadan.

Kebijakan Fiskal dan Dukungan Daerah

Selain aspek hukum, Dadan menyoroti pentingnya dukungan kebijakan fiskal daerah (APBD) sebagai bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah terhadap wakaf. Menurutnya, penganggaran program wakaf produktif dan digitalisasi data tanah keagamaan perlu diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Perlindungan hukum tanpa dukungan kebijakan fiskal tidak akan efektif. Wakaf produktif perlu mendapat perhatian anggaran agar bisa menjadi bagian dari strategi ekonomi umat di daerah,” katanya.

Kritik atas Lemahnya Koordinasi Antarinstansi, Dadan mengkritik lemahnya koordinasi antara Kementerian Agama, BPN, dan pemerintah daerah yang sering kali menyebabkan penanganan aset wakaf berjalan lamban.
Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan klaim sepihak.

Kasus yang menimpa Yayasan Baitul Hikmah, lanjutnya, menjadi cermin bahwa kelemahan administratif dapat berujung pada ancaman terhadap aset sosial-keagamaan. Ia menilai, diskresi kepala daerah menjadi langkah yang sah dan mendesak untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Ketika prosedur formal berlarut-larut, kepemimpinan daerah harus menjadi jembatan antara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat. Itu inti dari diskresi yang bertanggung jawab,” ujarnya menegaskan.

Refleksi dan Harapan Bagi Dadan, perlindungan aset wakaf tidak hanya merupakan tanggung jawab hukum, tetapi juga cerminan kesadaran moral pemerintahan daerah.
Ia berharap, langkah Bupati Garut dapat menjadi preseden positif bagi daerah lain dalam memperkuat tata kelola aset publik bernilai religius.

“Diskresi Bupati Garut hari ini bisa menjadi contoh keberanian administratif yang berakar pada nilai kemanusiaan. Kepala daerah tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghidupkan nilai konstitusi: keadilan sosial, keadilan agama, dan keadilan umat,” ujarnya.

 

Dadan Nugraha, S.H.
Advokat – Konsultan Hukum & Pemerhati Kebijakan Publik
Kuasa Hukum Yayasan Baitul Hikmah (YBHM)
Jl. Suherman No. 44, Komplek Diamond Dreamland Blok H8,
Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut
📞 0812-2069-9333 | ✉️ Dnibrahim09@gmail.com

Baca Juga:  Bupati Garut Ingatkan Peran Vital PDAM Tirta Intan dalam Pelayanan Air Bersih Masyarakat

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *