GIPS Desak DPRD Tunda Kenaikan Dana Parpol, LPJ 2024 Dinilai Belum Transparan

Garut95 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) meminta DPRD Kabupaten Garut menghentikan sementara pembahasan kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol). Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai bahwa wacana kenaikan hibah politik tidak memiliki dasar yang memadai selama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Banparpol Tahun Anggaran 2024 belum dibuka secara lengkap kepada publik.

Menurut GIPS, keterbukaan LPJ menjadi prasyarat mendasar dalam pengambilan kebijakan anggaran.

20251110_080510
IMG-20251110-WA0009

Surat Permintaan LPJ 6 Agustus Belum Dipenuhi Penuh

GIPS sebelumnya telah mengirimkan surat resmi Nomor 004/GIPS/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025 kepada seluruh Ketua Partai Politik di Kabupaten Garut. Surat tersebut berisi permintaan dokumen LPJ, rincian kegiatan pendidikan politik, belanja operasional sekretariat, bukti pengeluaran, serta laporan audit internal atau eksternal.

Baca Juga:  Ateng Sujana Soroti “Kekuatan Besar” di Balik Kebijakan Bupati Garut

Hingga pertengahan November, menurut GIPS, sejumlah Parpol belum menyampaikan dokumen lengkap tersebut.

“Kebijakan anggaran publik harus berbasis data. Jika LPJ belum tersedia secara utuh, maka pembahasan kenaikan Banparpol menjadi tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ade Sudrajat.

Evaluasi Efektivitas Dana Jadi Sorotan

GIPS menyampaikan bahwa evaluasi LPJ diperlukan untuk menilai efektivitas penggunaan Banparpol, khususnya terkait pemenuhan ketentuan 60 persen untuk pendidikan politik dan maksimal 40 persen untuk operasional sekretariat sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 78 Tahun 2020.

Dari hasil pemantauan beberapa tahun sebelumnya, GIPS menilai bahwa sejumlah kegiatan pendidikan politik belum memiliki dokumentasi yang memadai dan tidak menunjukkan indikator hasil yang terukur.

“Kami menilai ada ruang evaluasi yang signifikan. Setiap penggunaan dana publik harus memiliki keluaran yang jelas dan dapat diuji,” ujar Ade.

Konteks Fiskal Garut Dianggap Berpengaruh

Dalam pernyataannya, GIPS juga menempatkan isu kenaikan hibah Parpol dalam konteks fiskal daerah yang sedang menanggung beban pembiayaan layanan dasar seperti penanganan stunting, peningkatan akses air bersih, infrastruktur pedesaan, dan pendidikan.

“Kebijakan anggaran harus mempertimbangkan prioritas masyarakat. Ketika APBD sedang menghadapi tekanan, maka setiap pengajuan kenaikan biaya politik harus diuji urgensi dan manfaatnya,” tambah Ade.

GIPS Sampaikan Tiga Rekomendasi

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran daerah, GIPS mengeluarkan tiga rekomendasi resmi:

  1. Menunda pembahasan kenaikan Banparpol hingga LPJ Banparpol TA 2024 dipublikasikan secara lengkap dan diverifikasi.
  2. DPRD menggelar forum terbuka bersama akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. Parpol memublikasikan LPJ Banparpol melalui kanal resmi pemerintah daerah sebagai bentuk keterbukaan informasi.

GIPS Siap Mengawal Proses Hingga Tuntas

GIPS menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan pembahasan dana Parpol di Kabupaten Garut. Lembaga tersebut menyatakan akan menyampaikan analisis lebih lanjut jika masih ditemukan ketidaksesuaian atau ketertutupan terkait penggunaan Banparpol.

“Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan fondasi utama kepercayaan publik. Kami akan mengawal proses ini hingga semua pihak memenuhi standar akuntabilitas,” tutup Ade Sudrajat. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *