SUBANG, JABARBICARA.COM- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang menyampaikan sikap tegas dan kritis terhadap perkembangan perkara hukum yang melibatkan dr. Maxi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, yang dilaporkan oleh Heri Sopandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Perkara ini bukan lagi isu biasa akan tetapi kasus ini telah menjadi konsumsi publik secara luas, viral di media sosial, dan menjadi sorotan masyarakat Subang hingga luar daerah.
Atas masifnya perhatian publik tersebut, IMM Subang menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh diarahkan, dipelintir, apalagi dimanipulasi.
Ketua IMM Subang, Iqbal Maulana, menyampaikan dua poin krusial yang harus menjadi perhatian serius Polres Subang dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH):
1. Apakah akan muncul justice collaborator yang berani membuka seluruh fakta secara transparan tanpa tebang pilih?
2. Atau justru ada upaya menggeser perkara ini menuju mekanisme restorative justice—yang hanya meredam hiruk-pikuk publik tanpa menyentuh akar persoalan?
Iqbal menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum berjalan.
“Kasus ini sudah terlalu viral. Sorotan publik tidak bisa diabaikan. Jangan sampai ada pihak yang mengatur alur prosesnya. Ini bukan perkara personal,” tegas Iqbal.
Ia melanjutkan bahwa persoalan ini menyangkut integritas penyelenggara negara. Ketika dua pejabat publik saling berhadapan dalam ranah hukum, maka transparansi dan objektivitas adalah keharusan mutlak.
“Ini menyangkut kredibilitas institusi negara. Prosesnya harus jujur, objektif, dan bebas dari intervensi,” lanjutnya.
IMM Subang Ingatkan Polres Subang: Jangan Ambil Jalan Pintas
PC IMM Kabupaten Subang memberikan peringatan keras kepada Polres Subang agar tidak mengambil pendekatan pragmatis dengan alasan meredam polemik.
“Kami menolak jika kasus sebesar ini diarahkan ke restorative justice hanya untuk menenangkan suasana. Itu bukan solusi, itu pengaburan. Akar persoalan harus dibuka terang-benderang”
IMM Subang menilai bahwa perkara yang melibatkan penyelenggara negara berpotensi rawan konflik kepentingan, tekanan politik, dan pemutihan fakta. Karena itu, pengawasan publik dan gerakan mahasiswa sangat diperlukan.
IMM Subang Tetap Mengawal: Kebenaran Tidak Boleh Ditutup, Keadilan Tidak Boleh Dibeli
PC IMM Kabupaten Subang berkomitmen penuh untuk terus mengawal proses ini hingga selesai.
Kebenaran harus dibuka. Keadilan harus ditegakkan. Publik tidak boleh dikelabui. IMM Subang akan terus bersuara,” tutup Iqbal Maulana. [JB]















