Terkait Pemberitaan, Ade Burhan Layangkan Hak Jawab, Penjelasan dan Klarifikasi

Garut285 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Jajaran Redaksi Jabarbicara.com menerima surat elektronik terkait permohonan Hak Jawab, salah satu pemberitaan yang dengan judul “Tokoh Masyarakat Tegalgede Sesalkan Aksi Anarkis dan Penyegelan Kantor Desa dalam Isu Redistribusi Tanah”

Berikut petikan surat hak jawab yang di terima jajaran Redaksi,

IMG-20251124-WA0038
IMG-20251124-WA0039
IMG-20251118-WA0104

SURAT HAK JAWAB RESMI dengan Nomor : 001/HJ-AB/XII/2025
Lampiran : –
Perihal : Hak Jawab atas Pemberitaan JabarBicara.com

Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi JabarBicara.com
Di Tempat

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ade Burhanudin
Alamat : Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut
Pekerjaan/Status : Wiraswasta / Warga Desa Tegalgede

Dengan ini menyampaikan Hak Jawab Resmi atas pemberitaan yang dimuat di media daring JabarBicara.com, dengan rincian sebagai berikut:
Judul Berita : Tokoh Masyarakat Tegalgede Sesalkan Aksi Anarkis dan Penyegelan Kantor Desa dalam Isu Redistribusi Tanah
Tanggal Terbit : 13 Desember 2025
Kanal : Daerah – Garut

Baca Juga:  Menyongsong Program Kerja Berskala Prioritas DPC GPN 08 Dibawah Komando H. Sasa Hidayat Mulai Tancap Gas

PENJELASAN DAN KLARIFIKASI
Saya menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan, keterangan, ataupun wawancara dalam bentuk apa pun kepada wartawan atau pihak JabarBicara.com terkait aksi demonstrasi, dugaan aksi anarkis, maupun isu redistribusi tanah eks HGU PT Condong di Desa Tegalgede.

Pernyataan yang dikutip dan diatas namakan saya dalam pemberitaan tersebut, khususnya pada bagian yang menyebutkan pandangan saya terkait aksi anarkis dan konsekuensi hukum, bukan merupakan pernyataan saya dan tidak pernah saya sampaikan kepada media mana pun.

Pencantuman nama dan kutipan pernyataan tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dapat merugikan saya secara pribadi, sosial, dan moral.

Saya menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun saya juga menegaskan bahwa prinsip keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  Ketua Panitia Jalan Sehat GREEN WALK PKB Party, Bantah Pemberitaan di Dua Media Online

PERMOHONAN

Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Redaksi JabarBicara.com untuk:
Mempublikasikan Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan pada kanal yang sama dengan pemberitaan dimaksud;
Memberikan klarifikasi terbuka kepada publik bahwa pernyataan yang dikaitkan dengan nama saya bukan berasal dari saya;
Melakukan koreksi atau ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Utamanya pada paragraph berikut:
Tokoh pemuda Desa Tegalgede, Ade Burhanudin, menilai aksi demonstrasi yang berujung anarkis tersebut telah melampaui batas penyampaian aspirasi dalam sistem demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak dapat dibenarkan jika disertai tindakan melawan hukum.

“Aksi tersebut tidak disertai pemberitahuan resmi, berujung pada perusakan fasilitas negara dan penyegelan kantor desa. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegas Ade.

Ade juga menegaskan bahwa redistribusi tanah eks HGU PT Condong memiliki skala prioritas yang jelas. Prioritas tersebut meliputi buruh kebun, 133 kepala keluarga yang telah lama bermukim di lahan tersebut, fakir miskin, lanjut usia, serta masyarakat kurang mampu.

Baca Juga:  Pemkab Garut Gelar Rakor Persiapan Nataru 2024, Fokus pada Kesiapsiagaan Cuaca dan Rekayasa Lalu Lintas

Selain untuk masyarakat, sebagian lahan juga dialokasikan bagi kepentingan publik, seperti kawasan resapan air dan mata air, tempat pemakaman umum, fasilitas umum dan sosial, pertanian, pariwisata, serta aset desa.

“Jumlah bidang lahan terbatas, sekitar 1.000 bidang. Tidak semua permohonan dapat langsung terakomodasi. Karena itu, masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya,” pungkasnya.

Demikian Surat Hak Jawab ini saya sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

Garut, 13 Desember 2025,

Hormat saya,

Ade Burhanudin

Demikian hak jawab, penjelasan dan klarifikasi dari Ade Burhan.

[JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *