Judol dan Pinjol Perangkap Sistemik bagi Generasi Muda

Opini98 Dilihat

Oleh Eviyanti
Pegiat Literasi dan Aktivis Dakwah

Saat ini bagi Gen Z yang lahir dan tumbuh di tengah derasnya arus internet, urusan keuangan tak lagi rumit. Hanya dengan beberapa klik di ponsel, mereka bisa meminjam uang, membeli barang, atau bahkan membayar gaya hidup. Tak perlu datang ke bank, tak perlu jaminan. Semua serba cepat, mudah, dan instan. Namun di balik kemudahan itu, tersembunyi jebakan halus, yaitu budaya hidup dengan utang digital. Banyak anak muda kini hidup di atas tumpukan tagihan yang tak mereka sadari besarnya. Mereka merasa mampu karena bisa “bayar nanti”, padahal sebenarnya sedang mencicil masa depan.

IMG-20251124-WA0038
IMG-20251124-WA0039
IMG-20251118-WA0104

Salah satunya seperti yang dikutip oleh media online tempo.co, pada hari Sabtu (06-12-2025), Arfah Putri yang baru dua bulan bekerja di salah satu perusahaan dan belum menjadi karyawan tetap, ketika pertama kali menjajal berutang melalui aplikasi pinjaman daring sekitar 2 tahun lalu. Dia memakainya untuk liburan ke Bali bersama teman-temannya setelah wisuda.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah Elektronik adalah Strategi Mafia Tanah Untuk Ambil Tanah Masyarakat Benarkah ?

Ini salah satu fakta yang terjadi di tengah-tengah generasi muda kita saat ini. Di mana judol dan pinjol menjadi solusi praktis bagi mereka. Menurut penelitian, sebanyak 58% Gen Z menggunakan pinjol untuk kebutuhan gaya hidup dan hiburan. Selain itu fakta yang terjadi pemuda dengan ekonomi terbatas mudah disasar iklan judol dan pinjol karena kerja algoritma, hingga rekening pinjaman usia muda melonjak (data OJK).

Semua ini terjadi akibat dari himpitan ekonomi yang lahir dari sistem kapitalis yang mendorong sebagian anak muda terjerumus ke judol dan pinjol sebagai jalan pintas. Negara pun gagal melindungi generasi. Karena nilai-nilai sekuler dan materialis dalam sistem pendidikan dan lingkungan masyarakat membuat generasi rentan pada tindakan spekulatif dan berisiko. Begitupun ruang digital yang dikuasai logika kapitalisme menjadikan platform (lewat algoritmanya) berfokus pada kebiasaan, bukan keselamatan pengguna, semata-mata demi mendapatkan keuntungan dan menjadikan generasi sebagai pasar.

Dalam Islam, judi jelas keharamannya. Setiap pelaku judi akan mendapat dosa. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90—91)

Baca Juga:  “Ribuan Buruh Menangis, Pemerintah Harus Bertindak: Solusi Bersama untuk Perlindungan Hak Buruh di Garut”

Segala macam bentuk judi adalah haram, negara akan menutup semua pintu perjudian. Alhasil, untuk menyelesaikan persoalan judol, langkah yang akan ditempuh dalam Islam adalah dengan cara pencegahan dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas. Adapun langkahnya sebagai berikut:

Pertama, melakukan edukasi kepada semua lapisan masyarakat. Senantiasa beramar makruf nahi mungkar dalam kehidupan sehari-hari, memahami ayat-ayat yang melarang perbuatan judi, menghindari bergaul dengan para penjudi, berusaha mencari rezeki yang halal dan kana’ah atas pemberian Allah Swt. berdoa dan memohon kepada Allah Swt. supaya dijauhkan dari perbuatan judi.

Begitu pun negara akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan akidah dan memahamkan hukum Islam, sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan.

Kedua, himpitan ekonomi yang lahir dari sistem kapitalis mendorong sebagian anak muda terjerumus ke judol dan pinjol sebagai jalan pintas. Negara menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan.

Baca Juga:  Ma' ruf Amin Angkat Bicara Soal Banjir Jabodetabek, Ada Ego Sektoral Pembangunan Antar Wilayah

Ketiga, negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih.

Keempat, negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya, sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat).

Kelima, infrastruktur digital dalam negara dibangun di atas paradigma Islam, sehingga mampu melindungi generasi dari konten merusak, normalisasi maksiat, dan kriminalitas.

Keenam, generasi Muslim harus memahami identitasnya sebagai Muslim dan sebagai pembangun peradaban melalui pembinaan Islam dan aktivitas dakwah bersama kelompok dakwah Islam ideologis

Judol telah nyata menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, baik kerugian finansial, gangguan psikis (mental), kriminalitas, kecanduan judi, hingga hilangnya nyawa manusia. Ini semua terjadi akibat dari penerapan sistem bathil bernama kapitalisme, penyebab kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Maka, solusi hakiki adalah dengan mengganti kapitalisme dengan sistem Islam. Wallahualam bissawab. [JB/**]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *