Kartika: Kepastian Hukum Lahan Eks Condong Harus Dibangun dari Data yang Valid

Garut326 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Kepala Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Kartika, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan eks Condong dilaksanakan dengan berpegang teguh pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melalui prosedur resmi pemerintahan, bukan atas dasar kepentingan politis maupun tekanan dalam bentuk apa pun.

Kartika menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Tegalgede sejak awal konsisten menempatkan persoalan lahan dalam kerangka kepastian hukum, tertib administrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap keputusan yang diambil selalu didasarkan pada mekanisme dan prosedur formal.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

“Kami menganut dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap keputusan yang kami ambil adalah keputusan prosedural, bukan keputusan politis, dan tentu tidak didasarkan pada tekanan ataupun pola-pola anarkisme,” tegas Kartika.

Baca Juga:  Analis Kebijakan Publik Apresiasi Kebijakan Pembatasan Kendaraan Pribadi Pemkab Garut

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan audiensi di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut pada 16 Desember secara jelas mengamanatkan pelaksanaan sinkronisasi dan verifikasi data penggarap. Data tersebut diperlukan sebagai dasar administratif dalam penyusunan dokumen pertanahan.

“Data yang kami minta adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, karena akan digunakan sebagai dasar warkah, baik BNBA maupun CPCL. Oleh karena itu, prosesnya harus melalui verifikasi bersama dan tidak bisa dilakukan secara sepihak,” jelasnya.

Menurut Kartika, pemerintah kecamatan telah menyiapkan waktu dan tempat pelaksanaan sinkronisasi data. Pemerintah Desa Tegalgede juga hadir dan menunggu sesuai jadwal yang telah disepakati, sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam penyelesaian persoalan.

Baca Juga:  Pemdes Kadongdong Banjarwangi, Gelar Musdesus Pendirian Kopdes Merah Putih

“Kami selalu hadir dan kooperatif dalam setiap mediasi. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Tegalgede konsisten menjalankan kewenangannya sesuai prosedur,” katanya.
Kartika menambahkan bahwa mediasi terkait lahan eks Condong telah dilaksanakan beberapa kali, dan dalam setiap forum tersebut pemerintah desa tidak pernah menutup ruang dialog.

Terkait adanya dokumen atau laporan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Garut di luar mekanisme sinkronisasi, Kartika menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan hasil verifikasi Pemerintah Desa Tegalgede.
“Apabila ada berkas yang diajukan tanpa melalui proses verifikasi bersama, maka itu bukan produk Pemerintah Desa Tegalgede dan tidak dapat dijadikan dasar administrasi oleh kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Penerima Manfaat Redistribusi Tanah Eks HGU PT Condong Sampaikan Klarifikasi: “Kami Ingin Tenang Mengelola Tanah yang Sudah Bertahun-Tahun Kami Tunggu”

Ia juga menyoroti adanya informasi pendataan lapangan yang dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa, yang menurutnya tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan yang tertib dan beradab.

Menutup pernyataannya, Kartika menegaskan bahwa Pemerintah Desa Tegalgede tetap membuka ruang dialog dan siap melanjutkan penyelesaian secara konstruktif, sepanjang dilakukan melalui mekanisme resmi, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum, demi menjaga ketertiban sosial dan keadilan bagi seluruh masyarakat. [JB/Red]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *