​Pemerhati Hukum Kebijakan Publik Sebut Mutasi Pejabat di Garut Sudah Sesuai Koridor Sistem Merit

Jabar371 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Pernyataan mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, terkait adanya fenomena “lompat pagar” dalam pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mendapat tanggapan kritis dari kalangan hukum. Advokat sekaligus pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha, menilai mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan pemerintah daerah saat ini justru merupakan implementasi nyata dari transformasi birokrasi.

​Dadan menegaskan bahwa dikotomi antara pejabat senior dan junior sudah tidak relevan lagi dalam tata kelola pemerintahan modern yang berbasis pada kompetensi.
​Transformasi dari Senioritas ke Kompetensi.
​Menurut Dadan, istilah “lompat pagar” yang dilontarkan Rudy Gunawan cenderung bersifat politis dan tidak selaras dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan terbaru, fokus utama pengembangan karier ASN adalah Sistem Merit, bukan sekadar Daftar Urut Kepangkatan (DUK).

​”Kita harus keluar dari pola pikir lama yang menganggap jabatan adalah soal antrean urutan tahun kelulusan atau masa kerja. Jika seorang Kepala Bidang memiliki akselerasi kinerja yang baik dan lolos uji kompetensi (open bidding), maka pelantikannya sah secara hukum dan administrasi,” ujar Dadan Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).

​Menepis Isu Senioritas yang Terabaikan, ​Menanggapi sindiran bahwa para Camat dan Sekretaris Dinas (Sekdis) senior hanya menjadi “penonton”, Dadan melihat hal tersebut dari sudut pandang pembagian peran yang strategis. Ia menilai para senior justru berperan sebagai pilar stabilitas dan mentor bagi tenaga muda yang lebih energik.

​”Sangat tidak tepat jika senioritas dijadikan alat untuk menghambat talenta muda yang potensial. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki diskresi hukum untuk menentukan tim yang paling responsif terhadap percepatan program kerja daerah,” lanjutnya.

​Dorong Fokus pada Output Kinerja, ​Dadan juga mengingatkan bahwa keberhasilan seorang pejabat tidak diukur dari bagaimana ia meraih jabatan tersebut, melainkan dari kemampuannya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Garut.

​”Kritik dari tokoh senior seperti Bapak Rudy Gunawan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, publik juga harus diberikan edukasi bahwa birokrasi hari ini dituntut untuk lebih lincah (agile).

Jangan sampai perdebatan prosedur mengalahkan fokus kita pada substansi pelayanan masyarakat,” tutup Dadan. [JB/**]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *