GARUT, JABARBICARA.COM — Pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai gelombang aspirasi kelompok intelektual di Kabupaten Garut merupakan manifestasi dari tingginya literasi hukum masyarakat.
Menggunakan pendekatan hukum sosiologis, Dadan menegaskan bahwa setiap aksi yang disuarakan mahasiswa harus ditempatkan sebagai masukan substantif dalam mengevaluasi efektivitas satu tahun kepemimpinan daerah.
Dadan memandang kehadiran mahasiswa di ruang publik adalah bentuk partisipasi yang dijamin oleh konstitusi sekaligus berfungsi sebagai kurator terhadap relevansi program pemerintah bagi kemajuan daerah.
Legitimasi Gerakan dan Kontrol Sosial
Dadan Nugraha memberikan apresiasi mendalam terhadap pergerakan mahasiswa yang dinilainya mampu menjaga marwah demokrasi di tingkat lokal. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan representasi dari kedaulatan rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Secara doktrinal, pergerakan mahasiswa ini merupakan implementasi dari social control yang bersifat esensial. Kehadiran mereka adalah instrumen vital untuk melakukan uji sahih terhadap kebijakan publik. Literasi hukum yang mereka bawa menjadi modal kuat bagi Kabupaten Garut untuk bertransformasi menuju tata kelola yang lebih akuntabel,” ujar Dadan, Kamis (5/3/2026).
Argumentasi Legalitas dan Tata Kelola Makro, Menyikapi pernyataan Ketua GIPS, Ade Sudrajat, yang menyinggung tanggung jawab kepemimpinan, Dadan memberikan tanggapan diplomatis melalui kacamata hukum administrasi negara.
Ia menekankan pentingnya memisahkan antara tanggung jawab manajerial pimpinan dan operasional birokrasi.
“Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang kepala daerah memiliki diskresi strategis dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, dalam satu tahun masa jabatan ini, kita harus melihat secara objektif pada Institutional Capacity.
Kemajuan daerah bukan hanya ditentukan oleh instruksi pimpinan, melainkan pada sejauh mana SOP di tingkat teknis mampu mengimbangi visi besar tersebut tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum bagi warga,” jelas Dadan secara metodis.
Esensi Program dan Relevansi Kemajuan
Lebih lanjut, Dadan menggarisbawahi bahwa dinamika sosial yang muncul belakangan ini harus dijawab dengan perbaikan sistem yang rasional. Ia menilai esensi dari pemerintahan yang kuat adalah kemampuannya dalam melakukan koreksi mandiri (self-correction).
“Dalam literasi hukum kebijakan publik, kemajuan sebuah daerah berbanding lurus dengan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum positif. Aspirasi mahasiswa yang muncul merupakan katalisator agar pemerintah daerah lebih fokus pada esensi program yang berdampak luas. Kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi politik, melainkan harus kembali pada prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi,” tambahnya.
Menuju Harmonisasi Kebijakan, Dadan menutup analisisnya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan di ranah penegakan hukum, sembari tetap menjaga nalar kritis demi perbaikan Garut ke depan.
“Mari kita kawal energi positif mahasiswa ini agar menjadi energi pembangunan. Pemerintah daerah pun perlu merespons aspirasi ini dengan langkah-langkah yang ilmiah dan terukur. Harmonisasi antara kebijakan publik yang tepat sasaran dan kontrol sosial yang tajam adalah kunci utama bagi kemajuan Kabupaten Garut ke depan,” pungkasnya. [JB/Red]







