GIPS Desak Evaluasi Total Kadisperindag Garut Buntut Melambungnya Harga LPG 3 Kg: “Jangan Biarkan Rakyat Tercekik Mafia Gas!”

Ekonomi Bisnis393 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Lonjakan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang menembus angka Rp30.000 per tabung di berbagai wilayah Kabupaten Garut memicu reaksi keras dari pemerhati kebijakan publik. Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) secara tegas mendesak Bupati Garut untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM beserta jajarannya.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai kenaikan harga yang ugal-ugalan di tingkat pangkalan hingga pengecer menjelang Idulfitri 1447 H ini bukan sekadar dinamika pasar, melainkan bukti lumpuhnya fungsi pengawasan distribusi oleh pemerintah daerah.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

“Kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan. Di wilayah Bayongbong dan sekitarnya, masyarakat harus menebus gas subsidi seharga Rp27.000 hingga Rp30.000. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat miskin dan kegagalan nyata birokrasi dalam menjaga stabilitas harga,” ujar Ade Sudrajat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).

Baca Juga:  Amankan Pasokan Air Pertanian, Kementrian Pekerjaan Umum Kembalikan Fungsi Irigasi Cikeusik di Cirebon dan Kuningan

Analisis Hukum Konferensif: Pelanggaran HET dan Maladministrasi

Menggunakan metode hukum komprehensif, Ade memaparkan bahwa LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan negara yang Harga Eceran Tertingginya (HET) telah diatur melalui regulasi daerah. Kenaikan harga di tingkat pangkalan yang mencapai Rp23.000 jelas menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Secara yuridis, pangkalan yang menjual di atas HET telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, yang lebih fatal adalah sikap diamnya otoritas terkait. Kami melihat ada indikasi maladministrasi berupa pembiaran sistematis yang dilakukan oleh Disperindag Garut,” tegas Ade.

Ade menambahkan, perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 seolah tidak berlaku di Garut karena lemahnya penegakan aturan (law enforcement) terhadap para spekulan.

Tuntut Evaluasi Kadisperindag dan Jajaran.

Ade Sudrajat secara spesifik menyoroti performa Kepala Disperindag ESDM Garut yang dianggap tidak memiliki langkah mitigasi konkret. GIPS memberikan “Raport Merah” atas kinerja dinas tersebut yang dinilai hanya bekerja secara reaktif.

“Kami mendesak Bupati Garut untuk segera mengevaluasi kinerja Kadisperindag dan seluruh jajaran terkait. Jangan sampai dinas hanya menjadi pemadam kebakaran setelah masalah meledak di masyarakat. Jika dalam waktu dekat harga tidak kembali stabil sesuai HET, artinya kepemimpinan di dinas tersebut gagal total dan perlu segera direstrukturisasi,” kata Ade.

Desak Tindakan Nyata dan Sanksi Tegas,

GIPS menuntut pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengakhiri kemelut ini:

  • Sidak dan Operasi Pasar Terpadu: Melakukan penertiban serentak di seluruh pangkalan nakal untuk memutus rantai permainan harga.
  • Pencabutan Izin Usaha: Memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi tanpa pandang bulu.
  • Transparansi Distribusi: Membuka data kuota distribusi ke publik agar tidak terjadi penyelewengan stok oleh oknum tertentu.

“Jabatan adalah amanah untuk melayani rakyat. Jika urusan kebutuhan dasar seperti gas LPG saja tidak mampu diawasi dengan benar, maka Kadis dan jajarannya harus bertanggung jawab secara moral dan profesional kepada warga Garut. Rakyat sudah sulit, jangan lagi dicekik oleh lemahnya nyali pemerintah dalam menindak mafia gas,” pungkasnya. [JB/Red]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *