GARUT, JABARBICARA.COM – Institusi pendidikan di Kabupaten Garut kembali diguncang isu miring. Di tengah masa transisi pasca kebijakan berani Dinas Pendidikan (Disdik) Garut membebastugaskan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 42 kecamatan, sebuah skandal dugaan penipuan muncul ke permukaan dan viral di jagat maya.
Sebuah konten video berdurasi 31 detik menampilkan foto seorang wanita paruh baya berinisial “N” yang tengah memegang KTP. Narasi yang menyertainya sangat menyentak: “Penipu Berkedok PNS”. Berdasarkan penelusuran, sosok tersebut diduga kuat merupakan staf di lingkungan Korwil Pendidikan Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Modus Operandi dan Jeratan Korban
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku diduga menggunakan modus penukaran uang pecahan baru untuk kebutuhan Idul Fitri dengan iming-iming status “nasabah prioritas”.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian disinyalir mencapai lebih dari Rp70 juta.
Ironisnya, korban tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga merambah ke lingkaran internal pendidikan, termasuk rekan sesama pegawai dan kepala sekolah dasar di wilayah Sucinaraja.
“Informasinya korban lebih dari satu orang. Kabarnya nilainya mencapai 70 juta lebih. Namun, kemungkinan para korban enggan melapor ke aparat penegak hukum,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Disiplin Pegawai di Titik Nadir
Status kepegawaian “EH” terungkap bukan sebagai ASN murni, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sejak kebijakan pembebastugasan 42 Korwil Pendidikan diberlakukan oleh Disdik Garut, pengawasan di tingkat kecamatan dinilai melemah, yang dimanfaatkan oknum untuk mangkir dari tugas.
“Dia jarang masuk kantor. Apalagi sejak Korwil dibebastugaskan, pengawasan semakin kendor dan yang bersangkutan hampir tidak pernah terlihat lagi di kantor,” tambah sumber tersebut.
Bedah Regulasi: Ancaman Pidana dan Disiplin
Jika dugaan ini terbukti, oknum “EH” terancam jeratan hukum berlapis:
- Segi Pidana: Melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Jika transaksi dilakukan melalui media elektronik, dapat dikaitkan dengan UU ITE.
- Segi Kedisplinan: Pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (yang juga menjadi acuan bagi PPPK). Ketidakhadiran di kantor tanpa alasan sah serta perbuatan yang mencoreng kehormatan negara/instansi merupakan dasar kuat untuk Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja secara tidak hormat.
Kritik dan Urgensi Tindakan Disdik
Kondisi ini menunjukkan adanya “celah pengawasan” yang menganga pasca perombakan struktur Korwil. Kekosongan kepemimpinan yang definitif di tingkat kecamatan seolah memberi ruang bagi oknum staf untuk bertindak indisipliner hingga melakukan tindak kriminal.
Hingga berita ini diturunkan, baik “EH” maupun pejabat berwenang di Korwil Pendidikan Sucinaraja belum memberikan tanggapan resmi karena kantor masih dalam suasana libur Idul Fitri.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dituntut tidak hanya sekadar melakukan reformasi birokrasi di tingkat Korwil, tetapi juga harus tegas dalam melakukan bersih-bersih internal. Publik menanti keberanian Disdik untuk turun tangan, menegakkan disiplin, dan menyerahkan oknum yang mencoreng marwah pendidikan ini ke jalur hukum. [RF/JB]







