KLARIFIKASI & HAK JAWAB LSM SAR: Beri Pendampingan Hukum, Luruskan Narasi Negatif Terhadap EH Terkait Isu Penukaran Uang di Sucinaraja

Hukum, Jabar, Tokoh514 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM– Menanggapi konten media sosial dan sorotan pemberitaan terkait konten yang viral berdurasi 31 detik , mengenai dugaan “penipuan berkedok ASN” di lingkungan Korwil Pendidikan Sucinaraja, pihak keluarga melalui Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) SAR selaku pendamping dari EH angkat bicara. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab dan Hak Koreksi guna meluruskan informasi agar tidak terjadi penghakiman sepihak (trial by the press) terhadap saudari berinisial EH, Rabu (25/03/2026).

Ketua Umum LSM Serikat Amanah Rakyat (SAR), Lukman Nurhakim, S.H., secara resmi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pendampingan dari EH untuk mengklarifikasi polemik yang berkembang. Lukman menegaskan bahwa narasi “Penipu Berkedok ASN” yang disematkan kepada kliennya adalah penggiringan opini yang tidak berdasar dan cenderung tendensius dan menghakimi akibat dari postinagan di Media Sosial Tiktok, perlu di luruskan.

Bukan Penipuan, Melainkan Kendala Teknis Penukaran

Dalam keterangannya, Lukman menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah sebuah tindakan penipuan yang direncanakan. EH semula berniat membantu memfasilitasi rekan sejawat dan masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Idulfitri.

“Klien kami tidak pernah bermaksud menipu. Ini murni niat membantu fasilitasi penukaran uang. Sebagian besar dana sudah diselesaikan dan didistribusikan. Namun, dalam prosesnya terdapat kendala teknis di lapangan yang menyebabkan sisa dana sekitar Rp15 juta masih dalam proses penyelesaian. Jadi, angka Rp70 juta yang beredar itu tidak benar,” tegas Lukman Nurhakim, S.H., Rabu (25/03/2026).

Baca Juga:  Dari Honorer Menuju Puncak Sukses: Kisah Ai Supeni, Perempuan Tangguh Dari Tegalpanjang

Klarifikasi Status Kepegawaian dan Etika

Terkait status EH yang disebut sebagai oknum ASN, Lukman meluruskan bahwa kliennya adalah tenaga P3K Paruh Waktu, bukan ASN sebagaimana narasi yang viral. Ia juga menekankan bahwa aktivitas fasilitasi penukaran uang tersebut dilakukan secara pribadi, di luar jam kantor, dan tanpa mengenakan atribut kedinasan maupun membawa-bawa status kepegawaiannya.

Mengenai keberadaan EH yang sempat sulit dihubungi, hal itu disebabkan kondisi psikis yang bersangkutan mengalami guncangan (shock) akibat konten video viral yang bersifat menghakimi ditambah lagi dengan sorotan media masa. “Beliau sedang menenangkan diri untuk memulihkan kondisi mentalnya, bukan melarikan diri dan lepas dari tanggung jawab. EH memiliki komitmen penuh untuk menyelesaikan sisa tanggung jawabnya secara kekeluargaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Onix Meluncurkan Tiga Parfum Baru yang Terinspirasi dari Istilah Viral 2025

Langkah Hukum Terhadap Pengunggah Konten

Pihak LSM SAR juga menyoroti beredarnya video berdurasi 31 detik yang menampilkan photo pribadi dan identitas pribadi (KTP) EH. Lukman menilai tindakan pengunggahan dan penyebaran konten tersebut telah melanggar privasi dan mencemarkan nama baik klien serta keluarganya.

“Kami sedang mengkaji langkah hukum untuk menggugat pihak-pihak yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan konten tersebut. Narasi yang dibangun seolah-olah menghukum tanpa adanya putusan pengadilan. Kami harap melalui klarifikasi ini, polemik dapat berakhir dan media dapat menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides),” tutup Lukman.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak EH berharap masyarakat dan instansi terkait dapat melihat persoalan secara objektif serta memberikan ruang bagi proses penyelesaian yang sedang berjalan pungkas Lukman. (RF/JB)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *