Nasib Pasar dan Lapangan Sukarame Dipertaruhkan di Ujung Palu Hakim!

Garut, Hukum347 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM– Di bawah langit Caringin yang muram dan dentuman petir yang menyambar, sebuah babak krusial sejarah Desa Sukarame sedang ditulis. Bukan soal pembangunan, melainkan soal pertaruhan “tanah pusaka” desa seluas satu hektare yang kini menjadi objek sengketa antara Pemerintah Desa dengan keluarga mantan pemimpinnya sendiri.

Jumat (17/04/2026), menjadi hari yang mendebarkan bagi warga Sukarame. Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) digelar oleh Pengadilan Negeri Garut untuk membedah titik koordinat lahan yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan melalui Pasar Desa dan pusat keceriaan di Lapangan Sepak Bola.

Idwan fitri
Dede fitri

 

Ironi Sang Mantan: Gugatan di Balik Nama Besar

Fakta yang terhimpun di lapangan menyajikan narasi yang menggetarkan hati. Pihak Penggugat adalah keluarga Wawan Suherman, sosok yang pernah mendedikasikan hidupnya sebagai Kepala Desa Sukarame (1981-1989). Garis kepemimpinan ini bukan sembarang, karena anaknya (Wawa) hingga menantunya (Dede Supriatna) juga pernah memegang tongkat komando desa ini.

Namun kini, sejarah itu berbenturan dengan kepentingan publik. Wawa, sang anak, secara terang-terangan menyatakan kekecewaannya di sela-sela sidang lapangan kepada Media. Ia mengklaim bahwa “uang sewa” yang selama ini menjadi hak keluarganya mendadak terhenti di era kepemimpinan Kades Abdul Roni. Sebuah pengakuan yang membuka tabir bahwa ada keretakan hubungan antara “tim sukses” dan “sang terpilih” di balik layar sengketa ini, saya ini dulu tim suksesnya kades yang saat ini menjabat kades Sukarame cetus wawa yang juga Mantan Kades Sukarame dengan nada kecewa

Baca Juga:  Pemdes Kadongdong Banjarwangi, Gelar Musdesus Pendirian Kopdes Merah Putih

Wawa memaparkan bahwa sejak kepemimpinan Roni, bukti SPPT atas nama Wawan Suherman oleh pemerintah desa tidak diberikan ke pihak keluarga padahal setiap tahun ada dan tercatat didispenda ini rinciannya sambil menunjukan bukti yang tersimpan di Gawainya.

 

Budi Rahadian, SH: “Aset Desa Adalah Harga Mati”

 

Ridwan Firdaus dan Budi Rahadian SH

Kuasa Hukum Pemerintah Desa Sukarame tidak tinggal diam. Diwakili oleh advokat kawakan Budi Rahadian, SH and Partners, mereka memasang badan. Budi memaparkan bahwa sengketa ini telah melalui perjalanan hukum yang berliku.

“Gugatan ini sempat dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) oleh PN Garut karena masalah kompetensi absolut. Namun, dinamika hukum di Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan perkara ini dibuka kembali. Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa fakta lapangan sesuai dengan catatan aset desa yang sah,” tegas Budi Rahadian saat ditemui usai sidang.

Baca Juga:  Berbagai Kalangan Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Subang, Polres Gercep Tangkap Para Pelaku

Menurutnya, sidang Descente ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah hakim untuk melihat langsung “darah dan daging” dari sengketa ini: pasar yang ramai dan lapangan yang hijau.

 

Posisi Dilematis DPMD dan Pemda Garut

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut serta Bagian Hukum Setda Garut hadir sebagai Turut Tergugat. Kehadiran mereka menegaskan satu pesan kuat: Pemerintah tidak akan membiarkan aset yang telah tercatat dalam Peraturan Desa (Perdes) lepas begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Kades Abdul Roni, ST, berada di posisi yang sangat sulit. Di satu sisi, ia menghormati para pendahulunya, namun di sisi lain, ia terikat sumpah jabatan. “Aturan perundang-undangan sangat ketat. Saya tidak mungkin mengeluarkan uang negara untuk sewa lahan yang status hukumnya belum Inkracht (tetap). Itu bisa menjadi temuan tindak pidana korupsi,” ungkap Roni dengan suara bergetar namun penuh keyakinan.

 

Edukasi Hukum: Mengapa Audio-Video Dilarang?

Dalam proses persidangan di lapangan, Majelis Hakim menegaskan larangan pengambilan video dan audio. Mengapa? Secara hukum, persidangan lapangan adalah kepanjangan dari ruang sidang yang sakral. Larangan ini bertujuan untuk:

  1. Menghindari Distorsi: Mencegah potongan video yang tidak utuh tersebar di media sosial yang bisa memicu provokasi.
  2. Kemandirian Hakim: Memastikan hakim bekerja tanpa tekanan opini publik yang digiring melalui rekaman suara.
  3. Etika Litigasi: Menghormati hak-hak para pihak yang berperkara agar keterangan mereka tidak disalahgunakan sebelum putusan dijatuhkan.
Baca Juga:  Advokat Dadan Nugraha Soroti Polemik Legitimasi DPRD Garut Pasca Sanksi Etik Ketua KPU: Perlunya Kepastian Hukum dan Audit Komprehensif

 

Suara Hati Warga:

Di balik istilah-istilah hukum yang rumit seperti Descente, Inkracht, atau Kompetensi Absolut, ada ratusan warga yang cemas. Mereka tidak peduli siapa yang menang di atas kertas, asalkan Pasar Desa tetap berdenyut dan anak-anak tetap bisa mengejar bola di lapangan.

Pemerintah Desa dan aparat penegak hukum mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas. Proses hukum adalah jalan paling mulia untuk mencari keadilan. Jangan sampai sengketa ini memutus tali silaturahmi yang telah lama terjalin di Desa Sukarame.

Sidang telah usai di bawah guyuran hujan lebat, namun perjuangan mempertahankan aset rakyat baru saja dimulai. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *