GARUT, JABARBICARA.COM – Aktivis pergerakan 98, Ateng Sujana, S.Sip., mendorong pemerintah untuk segera membuka “tabir baru” dalam pengelolaan kawasan Gunung Guntur dan Gunung Papandayan. Ia menilai perubahan status dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) adalah langkah mendesak untuk menyinkronkan aturan perundang-undangan dengan hukum alam serta kebutuhan ekonomi masyarakat lokal.
Ateng menekankan bahwa tata kelola kawasan saat ini memerlukan terobosan yang lebih produktif dan tidak sekadar terjebak pada simbolisme status perlindungan.
Sindiran terhadap Sikap “Harga Mati” yang Tidak Solutif
Dalam pemaparannya, Ateng sempat menyentil pihak-pihak yang bersikukuh mempertahankan status Cagar Alam tanpa melihat realitas kerusakan di lapangan. Ia menilai sikap kaku tersebut justru kontraproduktif.
“Jangan sampai kita menganggap status zona itu sebagai ‘harga mati’, sementara faktanya ekologi tetap rusak, ekonomi rakyat mati, dan ekosistem tidak terurus. Berpikir tentang kemajuan itu harus produktif untuk semua; alam, manusia, dan makhluk hidup lainnya harus tumbuh bersama, bukan dikunci oleh aturan yang justru membiarkan kerusakan terjadi secara diam-diam,” sindir Ateng.
TWA: Solusi Ekonomi dan Ekologi yang Teroganisir
Menurut Ateng, transformasi menjadi TWA justru akan memperkuat pengawasan kawasan melalui skema yang lebih teratur dan berdaya guna. Berikut adalah poin-poin strategis yang ditawarkan:
Restrukturisasi Ekologi: Melalui TWA, penjagaan kawasan tidak lagi bersifat pasif. Masyarakat dilibatkan secara legal sebagai mitra konservasi, sehingga mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga hutan dari kerusakan.
Pemberdayaan Ekonomi Lokal: TWA membuka ruang bagi masyarakat sekitar untuk menjadi pelaku usaha jasa lingkungan yang sah. Hal ini mengubah pola interaksi rakyat dengan hutan dari yang semula bersifat ilegal/ekstraktif menjadi usaha pariwisata berkelanjutan.
Peningkatan PAD Garut: Selama ini, status CA membuat potensi pendapatan daerah “terkunci”. Dengan status TWA, Pemkab Garut memiliki instrumen legal untuk menyerap retribusi pariwisata dan pajak jasa lingkungan guna memperkuat ketahanan fiskal daerah.
Mengharmonisasikan Hukum Negara dan Hukum Alam
Alumnus Ilmu Politik Universitas Garut ini menjelaskan bahwa konsep TWA yang ia usung tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan spasial. Ia mendorong agar kajian tim terpadu tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan kearifan hukum adat setempat.
“Transformasi ini adalah bentuk kedewasaan kita dalam mengelola sumber daya alam. Kita butuh wilayah yang bisa memberi manfaat ekonomi bagi rakyat tanpa mengorbankan fungsi ekologisnya,” jelasnya.
Kesimpulan: Terobosan untuk Masa Depan
Ateng menyimpulkan bahwa mempertahankan kegagalan dengan mengatasnamakan status kawasan adalah sebuah kemunduran. Ia mendesak adanya kajian ulang yang transparan agar Guntur dan Papandayan benar-benar menjadi aset yang mensejahterakan masyarakat Kabupaten Garut secara berkelanjutan.
“Solusinya adalah membuka tabir baru. Jika status CA dipertahankan namun alamnya tetap rusak dan rakyatnya tetap miskin, lantas untuk siapa aturan itu dibuat? Kemajuan harus bisa dirasakan oleh semua mahluk hidup di kawasan tersebut,” pungkas Ateng. [DN/JB]







