“Merger Sekolah di Garut Mulai Bergulir, Kabid SD Bungkam, Publik Pertanyakan Arah Kebijakan Disdik”

Garut, Pendidikan, Tokoh324 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut pada April 2026 lalu menyerahkan Surat Keputusan (SK) penggabungan (merger) sejumlah sekolah negeri bersamaan dengan penyerahan 81 SK penugasan guru menjadi kepala sekolah di Gedung PGRI, Jalan Pasundan, Garut. Namun di balik penyerahan SK tersebut, publik justru masih menyimpan banyak tanda tanya terkait arah besar kebijakan merger sekolah tahun 2026.

Berapa jumlah sekolah yang akan dimerger? Tersebar di kecamatan mana saja? Apa alasan utama kebijakan ini? Bagaimana kajian teknisnya? Dan bagaimana mekanisme penerimaan murid baru bagi sekolah hasil merger pada tahun ajaran 2026–2027?
Pertanyaan itu menguat karena kebijakan merger sekolah bergulir di tengah tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Garut, sekaligus meningkatnya pertumbuhan sekolah swasta di sejumlah wilayah. Di satu sisi pemerintah melakukan penataan sekolah negeri, namun di sisi lain muncul kekhawatiran publik soal akses pendidikan masyarakat ke depan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

 

SK Terbit Sejak Desember 2025, Baru Diserahkan April 2026

Kebijakan merger sekolah di Garut merujuk pada Peraturan Bupati Garut Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor: 800.1.11.1/2025-Disdik tentang Penggabungan dan Penghapusan Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Namun terdapat catatan yang tak luput dari perhatian. SK merger diketahui telah ditetapkan sejak Desember 2025, tetapi baru diserahkan pada April 2026, berbarengan dengan agenda penyerahan SK kepala sekolah. Rentang waktu sekitar empat bulan itu memunculkan pertanyaan tersendiri terkait kecepatan implementasi kebijakan dan penyampaian informasi kepada publik.

Baca Juga:  Ade Sudrajat: Rakyat Berhak Menagih Janji Politik, Pejabat Harusnya Menjawab dengan Empati

Dalam keputusan tersebut tercatat 10 penggabungan sekolah, terdiri dari 8 penggabungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 2 penggabungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN/Satu Atap).
Sebaran Sekolah yang telah dimerger
pada jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), merger dilakukan di sejumlah kecamatan.

Di Tarogong Kaler, merger dilakukan terhadap:

  • SDN 2 Cimanganten dan SDN 3 Cimanganten menjadi SDN 2 Cimanganten;
  • SDN 1 Mekarwangi dan SDN 2 Mekarwangi menjadi SDN 1 Mekarwangi;
  • SDN 1 Panjiwangi dan SDN 2 Panjiwangi menjadi SDN 1 Panjiwangi.

Di Cikelet, SDN 3 Cigadog dan SDN 5 Cigadog digabung menjadi SDN 3 Cigadog.

Di Wanaraja, SDN 1 Wanamekar dan SDN 4 Wanamekar digabung menjadi SDN 1 Wanamekar.

Di Cigedug, SDN 2 Sukahurip dan SDN 3 Sukahurip digabung menjadi SDN 2 Sukahurip.

Di Malangbong, SDN 3 Malangbong dan SDN 4 Malangbong digabung menjadi SDN 3 Malangbong.

Sedangkan di Karangpawitan, SDN 1 Karangpawitan dan SDN 2 Karangpawitan resmi digabung menjadi SDN 1 Karangpawitan.

Sementara pada jenjang SMPN/Satu Atap, merger dilakukan terhadap:

  • SMPN Satu Atap 1 Cisompet ke SMPN 1 Cisompet;
  • SMPN Satu Atap 2 Cisewu ke SMPN 3 Cisewu.

 

Kabid SD Bungkam, Kasi Kelembagaan Justru Terbuka

Untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai arah kebijakan merger sekolah tahun 2026, media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang SD Disdik Garut, Ai Sadidah, melalui aplikasi WhatsApp pada 14–15 Mei 2026.

Sejumlah pertanyaan dilayangkan, mulai dari jumlah sekolah yang sedang dikaji untuk merger tahun 2026, dasar hukum terbaru, kajian teknis, indikator penentuan sekolah, dampak terhadap siswa, mekanisme penerimaan murid baru, hingga anggaran yang disiapkan.
Namun hingga berita ini ditulis, tak satu pun pertanyaan mendapat jawaban.

Baca Juga:  Kadus Sagara Biakta Sukanagara Peundeuy, Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Bantuan PIP di SDN Sukanagara 2

Sikap bungkam Kabid SD tersebut menjadi perhatian tersendiri, terlebih kebijakan merger sekolah merupakan isu strategis yang dampaknya menyentuh langsung masyarakat, siswa, guru, hingga orang tua.

Di sisi lain, sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Bidang SD Disdik Garut, Beni Hadi Saputra, S.Pd., M.M. Saat dikonfirmasi media, Beni memberikan penjelasan cukup rinci terkait arah kebijakan merger sekolah.

Perbedaan respons dua pejabat di lingkungan bidang yang sama ini menjadi catatan publik. Di tengah tingginya kebutuhan informasi, keterbukaan pejabat teknis dipandang penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan.

 

Disdik: Merger Bukan Sekadar Penggabungan Administratif

Menurut Beni, merger sekolah bukan hanya penggabungan administratif, melainkan bagian dari upaya penataan pendidikan untuk meningkatkan efektivitas layanan dasar.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain:

  • jumlah peserta didik sangat minim;
    efisiensi dan optimalisasi sarana-prasarana;
  • pemerataan mutu layanan pendidikan;
    efektivitas distribusi tenaga pendidik;
    serta perubahan demografi dan sebaran usia sekolah.

“Tujuannya agar pembelajaran lebih optimal, lingkungan belajar lebih hidup, dan pengelolaan sekolah menjadi lebih efektif tanpa mengurangi hak layanan pendidikan masyarakat,” ujar Beni kepada media, Jumat (15/5/2026).

Beni menjelaskan bahwa rencana merger SD tahun 2026 saat ini masih berada pada tahap inventarisasi, verifikasi lapangan, dan penyusunan kajian teknis, sehingga belum menjadi keputusan final.

Kajian tersebut, kata dia, juga mempertimbangkan jumlah siswa, jarak tempuh anak ke sekolah, kondisi geografis, distribusi guru, sarana-prasarana, dampak sosial dan psikologis peserta didik, hingga potensi risiko putus sekolah.

 

PPDB Sekolah Hasil Merger Masih Tunggu Juknis

Terkait SPMB/PPDB tahun ajaran 2026–2027, Beni menyebut mekanisme sekolah hasil merger masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan.

“Hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Sementara kepengurusan komite sekolah hasil merger nantinya akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan unsur orang tua, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

 

Efisiensi atau Alarm Pendidikan?

Kebijakan merger sekolah memang dapat dipahami sebagai langkah penataan dan efisiensi layanan pendidikan. Namun di sisi lain, publik juga mempertanyakan: apakah merger ini benar-benar solusi peningkatan mutu pendidikan, atau justru alarm berkurangnya daya tampung sekolah negeri di tengah tingginya ATS dan tumbuhnya sekolah swasta?
Pertanyaan penting lain yang masih menunggu jawaban ialah berapa jumlah sekolah lagi yang masuk radar merger tahun 2026, bagaimana skema anggarannya, dan bagaimana jaminan pemerintah agar kebijakan ini tidak memperbesar risiko anak putus sekolah di wilayah tertentu.

Di tengah dampak besar kebijakan terhadap masa depan pendidikan dasar di Garut, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar formalitas birokrasi, melainkan kebutuhan publik. Masyarakat kini menanti Dinas Pendidikan Garut berbicara lebih terang soal arah penataan sekolah di Kota Garut tersebut. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *