Menjaga Kursi Kepala Desa dari Infiltrasi Ideologi Terlarang

Garut, Opini, Politik232 Dilihat

GARUT, JABARBICARA. COM -Di tengah dinamika politik desa yang terus berkembang di Kabupaten Garut, satu pertanyaan penting mulai mengemuka dan layak mendapat perhatian serius publik: bolehkah seseorang yang terpapar paham Negara Islam Indonesia (NII) atau ideologi terlarang lainnya mencalonkan diri sebagai Kepala Desa maupun calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa?
Pertanyaan ini tidak sekadar menyentuh ranah politik praktis, melainkan menyentuh fondasi paling mendasar dalam sistem pemerintahan Indonesia: kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kontestasi kepala desa atau Musyawarah Pilkades PAW, sejatinya bukan hanya ajang perebutan kekuasaan administratif. Lebih dari itu, jabatan kepala desa merupakan representasi negara di tingkat paling bawah, garda terdepan pelayanan publik sekaligus simbol kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, siapa yang duduk di kursi kepala desa tidak boleh dipandang sebatas figur populer atau tokoh lokal yang memiliki pengaruh sosial semata.

Idwan fitri
Dede fitri

Pertanyaannya menjadi sangat serius ketika muncul dugaan atau rekam jejak keterpaparan seseorang terhadap ideologi yang secara historis bertentangan dengan negara, seperti Negara Islam Indonesia (NII)—gerakan yang sejak lama dikategorikan sebagai ancaman terhadap ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
Secara regulatif, sesungguhnya negara telah memberikan batas yang sangat jelas.

Baca Juga:  "Jaga obor perjuangan itu, Jangan sampai padam ” , Pesan Almarhum Sudir Santoso Ketum Parade Nusantara Kembali menggema, Ribuan Kades Turun ke Jalan

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 33, ditegaskan bahwa calon kepala desa wajib memenuhi syarat fundamental berupa setia dan taat kepada Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan serta memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penyaring ideologis untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak jatuh ke tangan individu yang memiliki orientasi bertentangan dengan negara.

Di tingkat teknis, Kabupaten Garut juga mengatur mekanisme pencalonan melalui Peraturan Bupati Garut tentang Pemilihan Kepala Desa, termasuk mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam praktiknya, setiap bakal calon wajib melalui tahapan verifikasi administrasi, pemeriksaan rekam jejak, hingga kelengkapan dokumen hukum seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Apabila seseorang terbukti masih aktif, terafiliasi, atau memiliki keterikatan ideologis dengan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, maka secara moral dan administratif hal tersebut berpotensi menggugurkan kelayakannya sebagai calon kepala desa. Sebab, kepala desa bukan hanya pengelola dana desa, melainkan pemegang otoritas pemerintahan yang berwenang mengambil kebijakan publik, mengelola struktur sosial masyarakat, hingga membentuk arah pembangunan desa.

Logikanya sederhana: bagaimana mungkin negara menyerahkan legitimasi kekuasaan kepada seseorang yang dalam rekam ideologinya pernah atau masih menolak legitimasi negara itu sendiri?
Namun, hukum juga tidak bekerja semata dengan pendekatan stigma.
Indonesia adalah negara hukum yang tetap membuka ruang rehabilitasi bagi warga negara yang pernah tersesat dalam paham tertentu, termasuk eks simpatisan gerakan radikal, selama yang bersangkutan benar-benar kembali dan membuktikan kesetiaannya kepada NKRI. Dalam konteks ini, asas pemulihan hak politik tetap diakui.
Artinya, seseorang yang pernah terpapar NII tidak otomatis kehilangan hak politiknya seumur hidup, selama dapat membuktikan proses rehabilitasi yang sah dan diakui negara.

Baca Juga:  Leuwigoong Raih Juara Umum MTQH Tingkat Kabupaten 2025, Ini Daftar Lengkap Juaranya!!

Tetapi syaratnya tidak bisa bersifat simbolik atau sekadar pengakuan verbal.
Harus ada indikator objektif dan legal: mulai dari ikrar setia kepada NKRI, keterlibatan dalam program deradikalisasi, pengakuan dari lembaga terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), hingga tidak adanya catatan keamanan yang menunjukkan aktivitas penyebaran ideologi terlarang. Negara harus benar-benar yakin bahwa yang bersangkutan telah kembali secara utuh kepada nilai-nilai kebangsaan.

Kehati-hatian ini penting, sebab dalam kajian keamanan nasional dikenal istilah infiltrasi ideologis, yakni masuknya pengaruh paham tertentu melalui jalur kekuasaan formal. Desa menjadi wilayah strategis karena memiliki kewenangan besar, dana desa yang tidak sedikit, serta pengaruh sosial yang kuat di tingkat masyarakat bawah.

Garut sendiri memiliki sensitivitas historis terhadap isu NII. Karena itu, publik berhak mempertanyakan integritas ideologis calon pemimpin desa. Bukan untuk melakukan penghakiman sepihak, melainkan sebagai bentuk kewaspadaan kolektif agar ruang demokrasi desa tidak menjadi celah tumbuhnya kembali paham yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga:  Analis Kebijakan Publik Apresiasi Kebijakan Pembatasan Kendaraan Pribadi Pemkab Garut

Dalam konteks ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan PAW, pemerintah kecamatan, Bakesbangpol, aparat kepolisian, hingga unsur TNI memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melakukan penyaringan secara cermat. Verifikasi tidak boleh berhenti pada legalitas dokumen semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek rekam jejak sosial dan komitmen kebangsaan calon.

Masyarakat pun tidak boleh apatis. Demokrasi desa yang sehat menuntut partisipasi aktif warga untuk memastikan bahwa pemimpin yang dipilih benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan loyalitas kepada negara.

Sebab pada akhirnya, menjaga desa dari infiltrasi ideologi terlarang bukanlah bentuk diskriminasi politik, melainkan ikhtiar menjaga stabilitas sosial, keamanan masyarakat, dan marwah Pancasila di akar rumput.

Kursi kepala desa bukan ruang eksperimen ideologi. Jabatan publik harus tetap steril dari paham yang berpotensi merongrong keutuhan bangsa. Ketegasan terhadap hal ini bukan berarti anti demokrasi, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional agar desa tetap menjadi benteng terakhir NKRI—bukan pintu masuk ancaman terhadapnya.

Artikel opini ditulis

Oleh: Ridwan Firdaus
Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kab Garut

(JB/Red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *