OPINI PUBLIK: Menggugat Pembangkang Mandat Undang-Undang Kepemudaan

Pemuda Jangan Hanya Dijadikan Simbol, Negara Wajib Hadir

Oleh: Rudy

Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

BANDUNG ,JABARBICARA.COM– Di tengah gegap gempita narasi bonus demografi dan pembangunan sumber daya manusia unggul, ada pertanyaan besar yang layak diajukan kepada negara: apakah pemuda benar-benar diberi ruang untuk tumbuh, atau justru terus dibatasi oleh regulasi yang membelenggu?

Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) memandang bahwa masa depan bangsa dipertaruhkan ketika mandat hukum tentang kepemudaan tidak dijalankan secara konsisten oleh para pemangku kebijakan. Pemuda Indonesia tidak membutuhkan seremoni, slogan, atau janji manis. Yang dibutuhkan adalah keadilan, keberpihakan kebijakan, dan ruang nyata untuk regenerasi bangsa.

Ironisnya, di berbagai daerah justru muncul regulasi turunan—baik dalam bentuk Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwali)—yang dinilai semakin mempersempit ruang gerak organisasi kepemudaan. Alih-alih menjadi instrumen penguatan, regulasi tersebut kerap terasa birokratis, eksklusif, dan menjauh dari semangat dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Baca Juga:  Forum Pemuda Mahasiswa Daerah Se-Jawa Barat Akan Menggelar Pelantikan Dengan Membawa Misi Besar Untuk Pembangunan Jawa Barat

Padahal, keberadaan organisasi kepemudaan yang sah telah dijamin negara melalui mekanisme legal formal, termasuk pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam konteks ini, pertanyaan publik menjadi relevan: mengapa masih ada pelayan publik yang terkesan menutup ruang partisipasi pemuda?

Undang-Undang Kepemudaan sesungguhnya telah memberi mandat yang sangat jelas. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diwajibkan hadir dalam bentuk advokasi, mediasi, pembinaan, pemberdayaan, serta dukungan terhadap dinamika kepemudaan. Amanat tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan tanggung jawab konstitusional yang harus diwujudkan secara nyata.

Dalam Pasal 8 dan Pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2009, negara berkewajiban memberikan ruang pendampingan dan fasilitasi bagi pemuda agar mampu menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks. Sementara Pasal 47 menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pendanaan, penyediaan sarana prasarana, hingga pengawasan pelayanan kepemudaan.

Baca Juga:  RAIH SATYA LENCANA PERTANIAN, DON MUZAKIR LAYAK DIUSULKAN WAMENTAN RI

Sayangnya, implementasi di lapangan sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak organisasi kepemudaan mengeluhkan minimnya akses terhadap program pembinaan, keterbatasan fasilitas, hingga pendekatan birokrasi yang cenderung administratif tanpa menyentuh kebutuhan substantif pemuda.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kekhawatiran terbesar bukan hanya stagnasi organisasi kepemudaan, melainkan hilangnya ruang regenerasi kepemimpinan bangsa. Pemuda yang seharusnya dipersiapkan menjadi agen perubahan justru berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara.

BK-RI memandang bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi regulasi kepemudaan di tingkat daerah agar tetap selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009. Harmonisasi kebijakan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan ataupun praktik yang justru mempersempit hak partisipasi pemuda.

Baca Juga:  SPPG dan Yayasan Disorot, Distribusi MBG Dihentikan Tanpa Kepastian

Lebih dari itu, penguatan ruang dialog antara pemerintah dengan organisasi kepemudaan menjadi kebutuhan mendesak. Negara harus hadir bukan sebagai pembatas, melainkan sebagai fasilitator yang mendorong lahirnya generasi muda unggul, kritis, inovatif, dan berdaya saing.

Pemuda Indonesia membutuhkan keadilan dalam akses anggaran, fasilitas pengembangan diri, perlindungan hukum, serta dukungan konkret terhadap proses kaderisasi dan regenerasi. Karena sejatinya, kualitas masa depan Indonesia tidak akan lahir dari pidato seremonial, melainkan dari keberanian negara menempatkan pemuda sebagai mitra strategis pembangunan.

Sudah waktunya seluruh pihak—mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga instansi teknis kepemudaan—membuka ruang kolaborasi yang lebih sehat dan inklusif.

Sebab, ketika pemuda dipinggirkan, sesungguhnya bangsa sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri.

Bergerak. Kritis. Kawal Mandat Hukum Kepemudaan.

Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *