Hari Lahir Pancasila dan Keterbukaan Informasi Qurban Pemerintah, Refleksi Mohammad Dawam

JAKARTA, JABARBICARA.COM– Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 bertepatan dengan momentum penguatan delapan Misi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. Pada poin pertama, Asta Cita menegaskan komitmen untuk memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Penempatan demokrasi dan HAM dalam satu tarikan napas dengan Pancasila menunjukkan bahwa ideologi negara tidak hanya menjadi dasar, tetapi juga telah menyatu sebagai jiwa bangsa dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pakar pemerhati kebijakan publik, Mohammad Dawam, yang juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020–2024, menilai nilai-nilai Pancasila beserta prinsip-prinsip yang melekat di dalamnya perlu diimplementasikan secara nyata melalui sistem pendidikan nasional.

Idwan fitri
Dede fitri

Menurut Dawam, implementasi tersebut dapat diwujudkan melalui standar kurikulum yang mengacu pada konsensus Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penerapannya harus menjangkau seluruh peserta didik tanpa terkecuali, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, di wilayah perkotaan, pedesaan, daerah terdepan, terluar, maupun perbatasan.

“Ketika Asta Cita menghendaki penguatan Ideologi Pancasila, maka sekaligus menghendaki kokohnya sistem demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Dawam, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila mencakup pemahaman konsep Ketuhanan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing secara masif, dinamis, dan kondusif. Selain itu, nilai Perikemanusiaan, Persatuan, Permusyawaratan, dan Keadilan Sosial harus dipahami sebagai pengetahuan, dipraktikkan dalam keterampilan, serta menjadi pola hidup seluruh warga negara.

“Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan atau slogan. Nilai-nilainya harus menjadi karakter dan budaya hidup masyarakat Indonesia dalam setiap aspek kehidupan,” kata Dawam.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dikelola pemerintah. Secara konstitusional, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mantan Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tersebut menilai ketentuan dalam UU KIP layak dijadikan pedoman pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan HAM di era transformasi digital sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita.

“Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam negara demokrasi. Transparansi akan memperkuat akuntabilitas, meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Dawam kemudian mengaitkan prinsip keterbukaan informasi dengan diskursus qurban Presiden pada Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Program qurban Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang disalurkan ke berbagai daerah dan komunitas masyarakat melalui sekitar 1.098 ekor sapi yang bersumber dari APBN melalui pos anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) dinilainya patut diapresiasi, khususnya dari perspektif keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, sejumlah ulama dan ahli telah menjelaskan aspek keabsahan syar’i qurban pemerintah yang menggunakan dana APBN, termasuk Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. KH. Muhammad Asrarun Ni’am Sholeh, dengan merujuk pada literatur fiqih klasik maupun norma hukum nasional.

“Keterbukaan informasi mengenai program qurban pemerintah akan menghadirkan tata kelola APBN yang lebih transparan dan akuntabel. Semakin banyak pihak yang mengetahui dan mengawasi, maka semakin kecil ruang terjadinya penyimpangan,” ujar Dawam.

Lebih lanjut, ia menilai transparansi tersebut juga memiliki dampak edukatif bagi masyarakat, khususnya para peternak sapi dalam negeri. Dengan adanya informasi yang terbuka mengenai standar dan distribusi hewan qurban, para peternak dapat meningkatkan kualitas peternakannya sehingga mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan qurban pada tahun-tahun berikutnya.

“Pada akhirnya, keterbukaan informasi tidak hanya memperkuat akuntabilitas anggaran negara, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekosistem peternakan nasional yang sehat dalam kerangka pembangunan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.

Dawam berharap keterbukaan informasi dapat mencegah kesalahpahaman dan perdebatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, terutama pada momentum Idul Adha dan hari-hari tasyriq yang sarat nilai keagamaan dan kebersamaan.

Diskursus mengenai keterbukaan informasi qurban Presiden yang sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, menurut Dawam telah membuka ruang dialog publik yang lebih luas. Selain itu, diskursus tersebut juga memperkaya kajian fiqih klasik maupun kontemporer terkait praktik qurban di Indonesia.

“Perbincangan ini bukan semata soal tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan khazanah fiqih kurban kontemporer atau *fiqh al-udhiyyah al-mu’ashirah* yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini,” pungkasnya. (JB/UR)

Baca Juga:  KNMP Poncosari Siap Ubah Stigma Kampung Nelayan Jadi Fondasi Ekonomi Pesisir

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *