AI SADIDAH SIAP DISANKSI, PUBLIK TANTANG PEMKAB GARUT BUKTIKAN NYALI TEGAKKAN ATURAN

Garut, Pendidikan, Politik457 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah, memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, Ai Sadidah akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap terbuka atas kontroversi yang berkembang.
Melalui pesan tertulis yang disampaikan kepada JABARBICARA.COM melalui aplikasi WhatsApp, Ai Sadidah menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan politik apa pun saat membagikan flyer kegiatan donor darah Bulan Bung Karno melalui status WhatsApp pribadinya.

“Siap Kang Ridwan, saya atas nama pribadi minta maaf sebelumnya. Tidak ada maksud apa-apa selain menyebarkan ajakan untuk teman-teman yang mau donor darah. Jika hal yang saya lakukan, yakni memasang flyer ajakan donor darah yang terkait dengan anggota dewan tersebut dianggap melanggar netralitas ASN, saya siap menerima sanksi atas hal tersebut,” tulis Ai Sadidah.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Pernyataan tersebut sontak mendapat perhatian publik. Sebab, jarang seorang pejabat ASN secara terbuka menyatakan kesiapan menerima konsekuensi hukum maupun administratif apabila tindakannya dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Namun di tengah apresiasi terhadap sikap terbuka tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar. Bukan lagi soal pengakuan atau klarifikasi, melainkan soal keberanian para pemegang kewenangan dalam menegakkan aturan secara objektif dan tanpa tebang pilih.

Baca Juga:  LULUSKAN GENERASI BERAKHLAK, SMP IT SINDANGPRABU TEBAR KEBAHAGIAAN UNTUK RATUSAN JOMPO DAN ANAK YATIM

Ketua Forum Pemuda Pemudi Rakyat Garut Bersatu (FPPRGB) Kabupaten Garut, Ferry Nurdiansyah, menilai sikap Ai Sadidah patut dihargai. Namun menurutnya, fokus persoalan kini bergeser kepada konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan.
Saat diwawancarai JABARBICARA.COM di kawasan Pananjung, Tarogong Kaler, 07/06/2026. Ferry yang akrab disapa Bung Fey menegaskan bahwa publik sedang menunggu bukti nyata dari para pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan ASN.

“Pernyataan salah satu Kabid di Disdik Kabupaten Garut yang menyatakan siap disanksi bila dianggap salah sesuai regulasi tentu harus dihargai dan dihormati. Namun yang menjadi pertanyaan, mampukah para pejabat yang berkompeten mengenakan regulasi dan aturan tersebut? Publik menunggu langkah para pejabat berwenang dalam menegakkan aturan dan regulasi,” tegas Ferry.

Pernyataan itu menjadi kritik yang cukup tajam terhadap sistem pengawasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Sebab selama ini, tidak sedikit kasus yang menjadi perhatian publik tetapi berakhir tanpa kejelasan tindak lanjut.
Menurut Ferry, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada diskusi dan perdebatan di ruang publik. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada mekanisme pemeriksaan yang transparan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil kajian tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, memberikan penjelasan terkait kegiatan donor darah yang menjadi sumber polemik tersebut.
Menurut Yudha, kegiatan donor darah yang digelar di Gedung DPRD Garut merupakan aksi kemanusiaan yang telah dua kali diselenggarakan. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terbukti dari ratusan warga yang mendaftarkan diri sebagai pendonor.

“Ratusan pendonor mendaftar, namun hanya sekitar 83 orang yang memenuhi syarat dan berhasil mendonorkan darahnya. Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua yang kami selenggarakan,” ujar Yudha.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Garut itu juga dikenal luas melalui berbagai aksi sosial kemasyarakatan yang kerap dilakukannya. Kehadirannya dalam berbagai peristiwa kemanusiaan, mulai dari membantu korban kebakaran hingga warga kurang mampu, telah menjadi bagian dari aktivitas sosial yang selama ini mendapat perhatian masyarakat.

Meski demikian, bagi sebagian kalangan, substansi kegiatan donor darah yang bersifat kemanusiaan tidak otomatis menghapus perdebatan mengenai posisi ASN dalam menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan tokoh politik atau pejabat publik.
Persoalan inilah yang kini menjadi titik krusial. Bukan soal donor darahnya, melainkan soal batas-batas yang harus dijaga oleh ASN dalam ruang digital agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan politik.

Sebelumnya, Ketua LBH PGRI Garut, Anton Widiatno, S.H., juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN harus dilakukan secara utuh dengan melihat konteks, niat, tujuan, dan substansi unggahan yang dipersoalkan.
Karena itu, polemik yang berkembang saat ini sejatinya menjadi ujian bagi seluruh pihak. Bagi ASN, ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Bagi pemerintah daerah, ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa aturan ditegakkan secara objektif tanpa pandang bulu.

Kini bola berada di tangan para pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan ASN. Sikap terbuka Ai Sadidah sudah disampaikan. Pertanyaannya, apakah regulasi akan benar-benar ditegakkan, atau polemik ini kembali berakhir tanpa kejelasan?
Publik Garut menunggu jawabannya. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *