DPRD Garut Akhirnya Bertindak! Dugaan Penyimpangan Anggaran, 7 Kecamatan Diseret ke Forum Terbuka

Garut, Politik599 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Setelah menjadi perbincangan di tengah masyarakat, dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut akhirnya memasuki ruang resmi pengawasan legislatif. Komisi I DPRD Kabupaten Garut menerima permohonan audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan memanggil sejumlah pejabat strategis untuk hadir memberikan penjelasan secara terbuka.

Langkah tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Garut Nomor 400.14.6/803/DPRD-2026 tertanggal 12 Juni 2026 perihal Penerimaan Audiensi, yang ditujukan kepada Bupati Garut.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Subhan Fahmi, S.IP, itu merupakan tindak lanjut atas surat HMI Nomor 029/B/SEK/05/1447 tanggal 18 Mei 2026 mengenai permohonan audiensi terkait dugaan “Temuan dan Indikasi Penyimpangan Anggaran di antaranya pada 7 Kecamatan di Kabupaten Garut.”

Baca Juga:  Membangun Kepercayaan Publik: Pengusaha Muda Garut Suarakan Transparansi Mutlak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Daerah

Audiensi dijadwalkan berlangsung pada: Hari: Senin Tanggal: 15 Juni 2026 Pukul: 10.00 WIB , Tempat: Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Tidak sekadar menerima aspirasi, DPRD juga meminta Bupati Garut untuk menugaskan sejumlah pejabat agar hadir secara langsung dan tidak diwakilkan.

Mereka yang diminta hadir antara lain: Inspektur Kabupaten Garut;

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD);

  • Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda;
  • Camat Cikajang;
  • Camat Leuwigoong;
  • Camat Pamulihan;
  • Camat Tarogong Kaler;
  • Camat Tarogong Kidul;
  • Camat Garut Kota;
  • dan Camat Bungbulang.

Ujian Nyata Fungsi Pengawasan DPRD

Pemanggilan Inspektorat, BPKAD, hingga para camat menunjukkan bahwa persoalan yang disampaikan HMI tidak dipandang sebagai isu biasa. DPRD dituntut membuktikan keseriusannya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Publik tentu berharap forum audiensi ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial atau sekadar ruang mendengarkan aspirasi tanpa tindak lanjut yang jelas. Apabila terdapat fakta yang mengarah pada pelanggaran, DPRD diharapkan mampu mendorong langkah-langkah konkret sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga:  BAGENDIT BERJAYA! IVO MIDORIRO Sabet Gelar Juara Sukarno Cup, Ribuan Pasang Mata Padati Lapangan Voli Banyuresmi

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, forum ini juga menjadi kesempatan bagi para pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Rakyat Menanti Transparansi

Selama ini, tidak sedikit persoalan tata kelola anggaran yang mencuat ke permukaan namun berakhir tanpa kejelasan di mata publik. Karena itu, audiensi antara HMI dan DPRD Garut menjadi momentum penting untuk menghadirkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

HMI sebagai pihak pemohon audiensi juga dituntut menyampaikan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga forum tersebut berjalan objektif dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.

Kini, sorotan masyarakat tertuju ke Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut. Apakah audiensi ini akan menjadi titik awal pembongkaran persoalan yang selama ini tersimpan rapat, atau justru kembali berakhir sebagai catatan tanpa tindak lanjut?

Baca Juga:  DPT DITETAPKAN, DANA DIPERTANYAKAN! Pilkades PAW Mekarmukti "Memanas" : Catatan “Pinjaman” Rp10 Juta Terbuka, Regulasi Belum Terjawab

Yang pasti, ketika dugaan penyimpangan anggaran telah dibawa ke forum resmi DPRD dan para pejabat diminta hadir tanpa boleh diwakilkan, publik berhak menuntut satu hal: kejelasan.

Sebab, uang negara bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Redaksi Jabarbicara.com Secara terbuka menerima hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi mengenai dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *