GARUT, JABARBICARA.COM – Upaya mencari titik temu atas polemik Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan di Kabupaten Garut mulai memasuki ruang dialog. Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Korwil Pendidikan, Rabu (17/6/2026).
Di tengah menguatnya perhatian publik terhadap kebijakan pembebastugasan sejumlah Korwil Pendidikan, forum tersebut dinilai sebagai langkah konstruktif untuk menghadirkan kajian yang lebih komprehensif melalui pendekatan akademis, dialogis, dan partisipatif.
Namun, pelaksanaan FGD justru memunculkan pertanyaan baru yang belum terjawab di ruang publik.
Sorotan masyarakat mengarah pada pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya baru ditunjuk sebagai Ketua Tim Evaluasi Kebijakan Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.11.1/2838/ORG tertanggal 7 Juni 2026.
Pernyataan tersebut memantik pertanyaan mendasar mengenai landasan kebijakan yang telah lebih dahulu dijalankan.
Pasalnya, para Korwil Pendidikan diketahui telah dibebastugaskan sejak September 2025. Jika tim evaluasi baru dibentuk pada Juni 2026, masyarakat mempertanyakan kajian apa yang dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan strategis tersebut.
Pertanyaan itu dinilai sebagai bentuk kontrol publik yang wajar dalam sistem pemerintahan yang menjunjung prinsip akuntabilitas dan good governance. Sebab, setiap kebijakan yang berdampak terhadap tata kelola pelayanan pendidikan idealnya disusun berdasarkan kajian yang matang, dasar hukum yang jelas, serta analisis dampak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan sebaliknya, ketika keputusan telah berjalan terlebih dahulu sementara proses evaluasi dan kajian baru dilakukan setelah polemik berkembang luas.
Yang dipersoalkan publik sesungguhnya bukan semata keberadaan atau ketiadaan Korwil Pendidikan. Masyarakat memahami bahwa kebijakan dapat berubah seiring kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi. Namun, perubahan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme yang tertib, transparan, dan dapat dijelaskan kepada publik.
Di tengah situasi tersebut, langkah Dewan Pendidikan Kabupaten Garut justru mendapat apresiasi sebagai upaya menghadirkan ruang dialog yang sehat.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dr. H. Nanang Sofyan Hambali, M.Pd., menegaskan bahwa FGD tidak dimaksudkan untuk memperuncing perbedaan pandangan, melainkan menjadi wadah untuk merumuskan solusi terbaik demi kepentingan pendidikan di Kabupaten Garut.
Menurutnya, Dewan Pendidikan memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendidikan. Karena itu, ketika muncul perbedaan pandangan terkait Korwil Pendidikan, dialog menjadi pilihan yang lebih bijaksana dibanding mempertajam polarisasi.
FGD tersebut dihadiri berbagai unsur, antara lain jajaran Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala BKD Garut, Kepala Inspektorat Garut, Margianto selaku Asisten Daerah yang juga Sekretaris Tim Evaluasi, unsur PGRI, LBH PGRI, K3S, pengawas sekolah, penilik sekolah, akademisi, perwakilan Korwil yang dibebastugaskan, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada sikap Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Iyan Sopiyan.
Meski hadir mewakili Dinas Pendidikan dalam forum tersebut, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait substansi pembahasan maupun pandangan resmi Dinas Pendidikan mengenai polemik Korwil.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp belum memperoleh respons, meskipun nomor telepon seluler yang bersangkutan dalam keadaan aktif.
Dalam konteks pelayanan publik, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan. Respons terhadap pertanyaan masyarakat melalui media menjadi salah satu bentuk akuntabilitas guna mencegah munculnya spekulasi dan persepsi yang beragam di tengah publik.
Dari hasil diskusi, FGD menghasilkan sejumlah alternatif rekomendasi, mulai dari revisi Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 guna memperkuat kepastian hukum, hingga penyusunan petunjuk teknis yang lebih rinci mengenai mekanisme penunjukan Korwil Pendidikan.
Namun, substansi terpenting bukan sekadar memilih antara revisi peraturan atau penyusunan petunjuk teknis.
Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan setiap kebijakan pendidikan lahir melalui proses yang terukur, berbasis regulasi yang jelas, serta berorientasi pada kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, satuan pendidikan, dan masyarakat luas.
Pendidikan bukan sekadar urusan administrasi birokrasi. Di dalamnya terdapat masa depan generasi penerus, pengabdian para guru, stabilitas pelayanan pendidikan, dan kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Langkah Dewan Pendidikan menginisiasi FGD patut diapresiasi sebagai ikhtiar mencari titik temu di tengah polemik yang berkepanjangan. Namun, apresiasi tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang utuh.
Jika evaluasi baru dilakukan sekarang, atas dasar apa keputusan pembebastugasan itu dijalankan sembilan bulan sebelumnya?
Publik Garut tidak menuntut pemerintah untuk selalu tanpa kekeliruan. Yang diharapkan adalah keberanian menjelaskan secara terbuka, konsistensi dalam menjalankan regulasi, serta tanggung jawab terhadap setiap kebijakan yang telah diambil.
Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan atau narasi yang menenangkan.
Kepercayaan lahir dari transparansi, kejujuran, dan kesediaan menjawab pertanyaan yang paling mendasar sekalipun.
Dan hingga hari ini, pertanyaan itu masih menggantung di ruang publik Kabupaten Garut:
Mengapa proses kajian dan evaluasi baru dilakukan setelah keputusan strategis tersebut lebih dahulu dijalankan?
(JB/RF)







