Gebrakan Ketua GIPS Pecah Keheningan! Pemkab Garut Akhirnya Cabut Klaim Tanah Wakaf Masjid

Garut, Peristiwa, Tokoh367 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Suasana audiensi di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, sempat memanas. Gebrakan tangan Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, memecah keheningan ruang rapat ketika mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Garut terkait klaim aset atas tanah wakaf yang menjadi lokasi berdirinya Masjid Al Hamidin di Desa Cipareuan, Kecamatan Cibiuk.

Audiensi tersebut digelar setelah GIPS berkali-kali mengajukan permohonan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Garut. Bahkan, agenda yang semula dijadwalkan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, sempat mengalami penundaan hingga tiga kali sebelum akhirnya rombongan GIPS diterima oleh Asisten Daerah (Asda) III Margiyanto bersama sejumlah pejabat Pemkab Garut.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Garut, Mekarwati, yang sebelumnya menjabat Camat Cibiuk, Sekretaris BPKAD Garut Diky Iman F., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini ke-147 & HUT ke-72 GOW, Bupati Garut Dorong Perempuan Jadi Pemimpin Adaptif di Era Digital

Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas surat resmi GIPS yang meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengakuan aset Pemerintah Kabupaten Garut terhadap sebidang tanah hibah yang diyakini merupakan tanah wakaf. Polemik mencuat setelah di depan Masjid Al Hamidin dipasang plang yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

Dalam forum itu, Nadzir Masjid Al Hamidin, Gundrana yang juga mantan anggota DPRD Garut pascareformasi ini menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan status hukum tanah yang telah berlangsung selama tiga tahun.

Menurut Gundrana, pihaknya tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah, melainkan memperjuangkan kepastian hukum atas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

“Kami hanya meminta keterbukaan. Bila memang tanah ini merupakan aset pemerintah, tunjukkan dasar hukumnya secara jelas. Sebaliknya, kami juga siap membuka seluruh dokumen yang kami miliki agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tegas Gundrana.

Ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam administrasi, termasuk dugaan perbedaan luas lahan yang pernah dibeli pemerintah dengan luas tanah yang kini tercatat sebagai aset daerah.

Menurutnya, pembangunan Masjid Al Hamidin sejak awal diketahui oleh pemerintah melalui proses administrasi yang berlaku. Karena itu, seluruh riwayat dokumen, mulai dari pembelian lahan, proses wakaf hingga penerbitan sertifikat, harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Ketegangan sempat mewarnai jalannya audiensi. Gebrakan tangan Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menjadi simbol kekecewaan masyarakat atas lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlarut selama tiga tahun. Meski demikian, seluruh peserta tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian secara objektif.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, audiensi akhirnya menghasilkan kesepakatan penting. Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan bersedia mencabut plang klaim aset daerah yang terpasang di lokasi Masjid Al Hamidin. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak.

Sebelum audiensi ditutup, berita acara dibacakan langsung oleh Ketua GIPS, Ade Sudrajat, di hadapan seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum dan prinsip keterbukaan.

Bagi Gundrana, pencabutan plang bukanlah akhir dari perjuangan. Langkah tersebut menjadi awal bagi terbukanya proses penelusuran administrasi agar status tanah wakaf Masjid Al Hamidin memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Publik kini menanti langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Garut untuk membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci mengakhiri polemik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset daerah dan perlindungan terhadap tanah wakaf yang menjadi kepentingan umat.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *