Ade Burhanudin: Jangan Jadikan Evaluasi Korwil Sekadar Seremoni!, Margiyanto Pastikan Tim Evaluasi Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Garut, Pendidikan, Tokoh351 Dilihat

GARUT,JABARBICARA.COM– Polemik keberadaan 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kabupaten Garut memasuki babak krusial. Setelah hampir satu tahun menjadi perdebatan publik, Pemerintah Kabupaten Garut kini mematangkan proses evaluasi yang ditargetkan rampung pada minggu kedua Juli 2026. Di tengah proses tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Ade Burhanudin mengingatkan agar evaluasi tidak berhenti pada persoalan mempertahankan atau menghapus jabatan Korwil, melainkan menjadi momentum reformasi tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.

Di sisi lain, Asisten Daerah III Setda Kabupaten Garut Margiyanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Evaluasi Korwil Pendidikan, memastikan proses kajian dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Pernyataan tersebut disampaikan Margiyanto kepada wartawan usai menghadiri audiensi Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) di Aula Setda Garut, Jumat (26/6/2026).

Menurut Margiyanto, Tim Evaluasi yang dibentuk Bupati Garut pada 2 Juni 2026 di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah Nurdinyana bekerja dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan keterbukaan. Kajian tidak hanya menelaah aspek administratif, tetapi juga regulasi, efektivitas organisasi, kebutuhan pelayanan pendidikan, hingga dampaknya terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut.

“Seluruh stakeholder kami libatkan agar hasil evaluasi benar-benar komprehensif dan menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi Bupati,” ujar Margiyanto.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Tim Evaluasi telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di BKD Kabupaten Garut untuk membahas aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, serta efektivitas keberadaan Korwil Pendidikan. Tim juga menghadiri FGD yang diselenggarakan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut guna menyerap pandangan dari akademisi, praktisi pendidikan, organisasi profesi, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Seluruh masukan dari forum-forum tersebut, kata Margiyanto, menjadi bahan penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Garut pada minggu kedua Juli 2026.

Berawal dari Polemik Pembebastugasan

Polemik Korwil Pendidikan bermula sejak September 2025, ketika 42 Korwil Pendidikan dibebastugaskan. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan karena keberadaan Korwil masih memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

Situasi kembali memanas pada 20 Mei 2026, ketika Dinas Pendidikan menerbitkan surat undangan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 42 Korwil. Namun, agenda yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026 itu mendadak dibatalkan sehingga menimbulkan berbagai spekulasi mengenai arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Garut yang memanggil Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum pembebastugasan, penundaan pengaktifan kembali Korwil, serta arah kebijakan pemerintah daerah.

Ade Burhanudin: Benahi Tata Kelola, Jangan Hanya Struktur

Pengamat Kebijakan Publik Ade Burhanudin menilai evaluasi yang tengah dilakukan harus menjadi pintu masuk reformasi tata kelola pendidikan, bukan sekadar menyelesaikan polemik jabatan Korwil.

“Tolong jangan jadikan evaluasi Korwil sekadar seremoni. Yang harus dibenahi bukan hanya struktur organisasinya, tetapi akar persoalan tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut,” tegas Ade.

Menurutnya, keputusan mempertahankan maupun menghapus Korwil harus didasarkan pada evidence based policy, yakni kebijakan yang bertumpu pada data, fakta lapangan, dan kebutuhan nyata pelayanan pendidikan, bukan sekadar pertimbangan birokrasi atau kompromi politik.

Ade menilai masih banyak persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian pemerintah, mulai dari kesenjangan mutu pendidikan antara wilayah perkotaan dan pelosok, lemahnya pembinaan kepala sekolah, belum optimalnya pengawasan penggunaan Dana BOS, lambatnya koordinasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan, rendahnya pemanfaatan teknologi digital, hingga belum maksimalnya pendampingan implementasi kurikulum dan peningkatan kompetensi guru.

Ia menegaskan, apabila Korwil tetap dipertahankan, maka fungsinya harus diperkuat sebagai pusat koordinasi, pembinaan mutu, pengawasan, serta percepatan pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan. Sebaliknya, jika dinilai tidak lagi efektif, pemerintah harus berani melakukan penataan kelembagaan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Reformasi birokrasi tidak diukur dari banyaknya jabatan yang dihapus atau dipertahankan, tetapi dari seberapa besar kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pendidikan yang lebih baik, bukan polemik yang berkepanjangan,” ujarnya.

Publik Menanti Keputusan

Kini, seluruh perhatian tertuju pada hasil kerja Tim Evaluasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Nurdinyana dengan Margiyanto sebagai sekretaris tim. Rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Garut pada minggu kedua Juli 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian atas polemik yang telah berlangsung hampir satu tahun.

Lebih dari sekadar menentukan nasib 42 Korwil Pendidikan, keputusan tersebut akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam membangun tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta masyarakat. (JB/RF)

Baca Juga:  Pemkab Garut Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Garut Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Ketaatan, Inovasi, dan Kolaborasi Pembangunan

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *