GARUT,JABARBICARA.COM– Polemik dugaan penggerudukan rumah Abdul Rokib, perangkat Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul pengakuan Abdul Rokib yang mengaku mendapat intimidasi dan dipaksa dibawa ke Kantor Polsek Pakenjeng, kini Dr. Asep Dadang, S.H., S.IP., S.Pd.I., M.Si. menyampaikan klarifikasi resmi kepada Jabarbicara.com.
Melalui jawaban tertulis atas 23 pertanyaan yang diajukan redaksi, Asep Dadang membantah tudingan adanya intimidasi. Sebaliknya, ia memaparkan kronologi menurut versinya sekaligus menyoroti status Abdul Rokib sebagai perangkat desa yang dinilainya berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
Awal Mula Masyarakat Datang ke Rumah Rokib
Dalam keterangannya, Asep Dadang menjelaskan bahwa kedatangan masyarakat ke rumah Abdul Rokib tidak terjadi secara tiba-tiba.
Menurutnya, pada malam sebelum peristiwa, sejumlah warga telah lebih dahulu mendatangi Rokib untuk meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatannya dalam Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat serta audiensi di DPRD Kabupaten Garut mengenai persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Asep Dadang mengklaim saat itu Rokib menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam forum maupun audiensi tersebut.
Namun, menurutnya, keesokan harinya muncul informasi berbeda yang menyebut Rokib justru hadir dalam audiensi tersebut. Perbedaan informasi itulah yang, menurut Asep Dadang, memicu masyarakat kembali mendatangi kediaman Rokib untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Saya datang setelah masyarakat berada di rumah saudara Rokib. Tujuannya untuk meminta penjelasan yang sebenarnya,” tulis Asep Dadang.
Mengaku Membawa Rokib ke Polsek Demi Kondusivitas
Asep Dadang membenarkan bahwa Abdul Rokib akhirnya ikut bersamanya menuju Polsek Pakenjeng menggunakan sepeda motor. Namun, ia membantah tudingan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemaksaan.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah melihat situasi di lokasi yang dinilai kurang kondusif. Ia mengaku telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kapolsek dan Danramil Pakenjeng sebelum memindahkan pembicaraan ke Polsek.
“Saya membawa Rokib ke Polsek sebagai bentuk tanggung jawab agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi amukan massa,” tulisnya.
Ia menambahkan, dialog di Polsek difasilitasi oleh pihak kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, Abdul Rokib menyatakan tidak terlibat dalam forum yang dipimpin Ikbal Fauzi dan berjanji akan menghadirkan rekan-rekannya untuk memberikan penjelasan lanjutan. Namun, hingga kini janji tersebut disebut belum terealisasi.
Tegaskan Tidak Ada Intimidasi
Menanggapi tudingan intimidasi, Asep Dadang menegaskan dirinya tidak pernah mengarahkan ataupun menyetujui tindakan yang bertujuan menekan Abdul Rokib.
Menurutnya, masyarakat hanya ingin memperoleh klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai dugaan persoalan pada dapur MBG di Kecamatan Pakenjeng.
“Tidak ada intimidasi. Yang ada adalah masyarakat meminta penjelasan,” tulisnya.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pengambilan telepon seluler warga maupun penghapusan rekaman video sebagaimana disampaikan Abdul Rokib kepada media.
Soroti Status Perangkat Desa dan Forum
Asep Dadang menilai inti persoalan bukan semata keikutsertaan Abdul Rokib dalam audiensi DPRD, melainkan statusnya sebagai perangkat Desa Neglasari yang menurutnya merangkap sejumlah aktivitas lain.
Dalam jawaban tertulisnya, ia menyebut Abdul Rokib selain menjabat sebagai perangkat desa juga disebut sebagai Ketua Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng serta dewan penasihat pada salah satu media.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perangkat desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara penuh.
Asep Dadang mengutip sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menurutnya mengatur larangan tertentu bagi perangkat desa, termasuk mengenai benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Ia juga mengutip Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 terkait perangkapan profesi wartawan dengan keanggotaan LSM sebagai bagian dari argumentasinya.
Meski demikian, apakah ketentuan tersebut relevan dengan status Abdul Rokib masih menjadi persoalan yang memerlukan penafsiran hukum dan hingga kini belum terdapat kesimpulan maupun keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Selain itu, Asep Dadang juga mempertanyakan struktur kepengurusan Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang menjadi sorotan masyarakat.
“Di samping itu, kami juga ingin mempertanyakan siapa sesungguhnya ketua forum tersebut, apakah Ikbal atau Rokib? Kemudian bagaimana dasar hukum keberadaan forum tersebut? Karena menurut kami keberadaannya dipandang janggal,” tulis Asep Dadang dalam klarifikasinya.
Akan Meminta Pertanggungjawaban Pemerintah
Asep Dadang menyatakan masyarakat tidak hanya meminta penjelasan kepada Abdul Rokib.
Ia mengatakan pihaknya juga akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa Neglasari, Camat Pakenjeng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut hingga Bupati Garut terkait pengawasan terhadap status perangkat desa.
Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai perangkat desa, maka instansi pembina pemerintahan desa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Akui Sudah Lama Mengenal Rokib
Dalam klarifikasinya, Asep Dadang mengungkapkan dirinya telah lama mengenal Abdul Rokib.
Ia menyebut keduanya masih memiliki hubungan keluarga dari garis keturunan leluhur. Selain itu, Rokib juga disebut pernah menjadi muridnya ketika menempuh pendidikan di MTs Al-Anshoriyah.
Hak Audiensi Diakui
Meski mengkritisi sejumlah hal, Asep Dadang menegaskan dirinya tidak mempersoalkan hak setiap warga negara untuk menghadiri audiensi di DPRD selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, yang menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan ketidaksesuaian informasi yang disampaikan Abdul Rokib kepada warga serta statusnya sebagai perangkat desa yang dinilai memiliki sejumlah aktivitas lain.
Siap Menghormati Proses Hukum
Menutup klarifikasinya, Asep Dadang menegaskan siap menghormati setiap proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran oleh siapa pun.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menyampaikan informasi kepada publik harus mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya berdasarkan data dan alat bukti yang sah.
Sementara itu, sebelumnya Abdul Rokib kepada Jabarbicara.com menyatakan dirinya merasa didatangi puluhan orang, mengalami tekanan, serta dipaksa ikut ke Polsek Pakenjeng setelah mengikuti audiensi di DPRD Kabupaten Garut. Rokib juga mengaku mengalami kerugian materiil maupun psikologis akibat peristiwa tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan Asep Dadang dalam berita ini merupakan hak jawab dan hak klarifikasi narasumber. Adapun keterangan Abdul Rokib telah dimuat pada pemberitaan sebelumnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan atau penetapan dari instansi berwenang yang menyatakan benar atau tidaknya klaim masing-masing pihak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JB/RF)







