Soroti Peristiwa Neglasari, Pernah Menjadi Guru dan Murid, Masih Terikat Keluarga: Advokat LBH PGRI Garut: Musyawarah Harus Menjadi Jalan Utama

Garut, Jabar, Peristiwa, Tokoh414 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM- Peristiwa yang terjadi di Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, dan melibatkan Perangkat Desa Neglasari, Abdul Rokib, dengan Dr. KH. Asep Dadang, S.IP., M.Si., akademisi sekaligus pimpinan STISIP SAINS (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Samudera Indonesia Selatan) Garut Selatan, terus menjadi perhatian publik.

Selain memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat, polemik tersebut juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Berdasarkan informasi yang berkembang, Abdul Rokib diketahui pernah menjadi murid Dr. KH. Asep Dadang saat menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Di luar hubungan akademik tersebut, keduanya juga masih memiliki ikatan kekeluargaan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana sebuah perselisihan yang melibatkan hubungan guru dan murid sekaligus keluarga semestinya disikapi, baik dari perspektif hukum maupun nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan edukasi hukum kepada publik, Jabarbicara.com melakukan wawancara khusus melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan Anton Widianto, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum Profesional sekaligus Praktisi Hukum LBH PGRI Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Kapolsek Leuwigoong Jadi Pembina Upacara di MTS Nurul Amien, Tekankan Bahaya Geng Motor dan Bijak Bermedsos

Mengawali keterangannya, Anton Widianto menegaskan bahwa penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan merupakan langkah yang paling bijaksana apabila masih memungkinkan ditempuh oleh kedua belah pihak.

“Atas persoalan dan peristiwa hukum tersebut, lebih baik diselesaikan secara baik-baik dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.”

Menurut Anton, hubungan guru dan murid maupun hubungan kekeluargaan tidak mengubah kedudukan seseorang di hadapan hukum. Namun, hubungan tersebut memiliki nilai moral yang dapat menjadi jembatan untuk membangun dialog.

“Secara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hubungan guru dan murid ataupun hubungan kekeluargaan tidak menghapus hak dan kewajiban hukum. Namun secara sosiologis, hubungan tersebut menjadi pertimbangan moral untuk lebih dahulu mengedepankan dialog sebelum konflik berkembang lebih jauh.”

Ia menambahkan, dunia pendidikan mengajarkan musyawarah, saling menghormati, serta penyelesaian masalah secara arif. Nilai-nilai tersebut dinilai tetap relevan ketika muncul perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Rena Sudrajat: ‎"Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin"

Menanggapi isu dugaan intimidasi yang berkembang, Anton memilih berhati-hati. Ia menyatakan belum mengetahui secara utuh kronologi peristiwa sehingga tidak ingin memberikan penilaian yang melampaui fakta yang diketahuinya.

Anton menjelaskan bahwa istilah “intimidasi” bukan merupakan nomenklatur tindak pidana dalam KUHP. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka penilaiannya harus didasarkan pada unsur pidana, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pembuktian perkara pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang mengatur lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Selain itu, Anton menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan objektif tanpa dipengaruhi status sosial maupun hubungan pribadi para pihak.

Lebih lanjut, ia menilai pendekatan mediasi maupun Restorative Justice masih sangat mungkin ditempuh, terutama mengingat kedua pihak pernah memiliki hubungan guru dan murid serta masih terikat hubungan kekeluargaan.

Baca Juga:  Pembukaan MPLS PANCAWALUYA 2026, SMAN 18 Garut Sambut 552 Siswa Baru dengan Semangat Membangun Generasi Unggul

“Musyawarah tetap harus menjadi jalan utama. Selama ada kemauan baik dari kedua belah pihak, penyelesaian secara damai patut diupayakan tanpa mengabaikan hak-hak hukum masing-masing.”

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Anton juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, media dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan menghormati proses hukum.

Mengakhiri wawancara, Anton mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Garut untuk menjaga kondusivitas, memperkuat silaturahmi, serta tidak membiarkan perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

“Mari kita selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin, mengedepankan hukum, etika, dan musyawarah. Garut adalah rumah kita bersama. Persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap dijaga demi terciptanya kehidupan yang aman, damai, dan bermartabat.”

Wawancara ini merupakan bagian dari komitmen Jabarbicara.com untuk menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *