GARUT, JABARBICARA.COM – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul rangkaian pemberitaan mengenai proses revitalisasi di sekolah tersebut, kini perhatian publik mengarah pada aspek administrasi dan kepatuhan panitia terhadap aturan yang mereka tetapkan sendiri melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Jabarbicara.com, Kepala SDN 2 Sindangprabu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 400.3.5/037/DK.02.01/24-SD tentang Penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SDN 2 Sindangprabu Tahun 2026, yang ditetapkan di Wanaraja pada 6 April 2026.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala SDN 2 Sindangprabu, Nani Maryani, S.Pd., NIP. 197011022008012006. Sekolah yang beralamat di Kampung Garawangsan, Desa Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, dengan NPSN 20226740 dan NSS 1010211109024, membentuk panitia pelaksana revitalisasi sebagai pengelola bantuan pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Susunan Panitia Revitalisasi
Berdasarkan Lampiran I SK tersebut, susunan panitia adalah sebagai berikut:
- Penanggung Jawab: Nani Maryani, S.Pd.
- Ketua: Yayan Taryana Himawan.
- Sekretaris/Logistik: Wildan Teguh Firdiawan, A.Ma.Pust.
- Bendahara: Silviatikara, S.Pd.
- Kepala Pelaksana: Choirinisa Gunawan, A.Md.
- Keamanan: Mamun Arasid.
Dalam diktum kedua SK ditegaskan bahwa panitia bertanggung jawab sebagai pelaksana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan.
Aturan Tegas, Implementasi Dipertanyakan
Lampiran II SK memuat tugas dan peran umum panitia secara rinci. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai Kehadiran dan Teknis, yang menyatakan bahwa panitia wajib hadir di lokasi setiap hari, memilih pekerja sesuai keahlian, serta berkoordinasi dengan tim teknis mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
Selain itu, SK juga mengatur kewajiban panitia dalam bidang administrasi dan transparansi, seperti membuat papan informasi kegiatan, mencatat seluruh transaksi keuangan, mendokumentasikan perkembangan fisik pekerjaan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Namun, ketentuan yang telah ditetapkan tersebut kini menjadi sorotan setelah wartawan melakukan kontrol sosial langsung ke lokasi pekerjaan.
Absensi Panitia Tak Dapat Ditunjukkan
Rangkaian pemberitaan mengenai revitalisasi SDN 2 Sindangprabu di Jabarbicara.com menarik perhatian sejumlah wartawan untuk melakukan kontrol sosial secara langsung.
Pada Rabu, 8 Juli 2026, dua jurnalis dari dua media berbeda mendatangi lokasi pelaksanaan revitalisasi.
Di lokasi, keduanya bertemu dengan Ketua Panitia, Yayan Taryana Himawan, yang didampingi petugas keamanan internal panitia.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan ketentuan “wajib hadir setiap hari” sebagaimana tercantum dalam SK, Ketua Panitia tidak dapat menunjukkan daftar hadir atau absensi panitia.
Menurut kedua wartawan, di lokasi memang tersedia buku tamu, namun daftar hadir khusus panitia tidak tersedia saat diminta untuk ditunjukkan.
“Pas nanti diberitakan terkait tingkat kehadiran dan absensi sesuai dengan aturan SK yang dibuat oleh sekolah itu sendiri, nanti kemudian diklarifikasi absensi ada seperti pemberitaan yang sudah-sudah,” ujar E dan I, dua jurnalis yang melakukan kontrol sosial di lokasi kegiatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai implementasi aturan yang telah dituangkan dalam SK. Apabila kehadiran panitia diwajibkan setiap hari, maka keberadaan administrasi pendukung seperti daftar hadir menjadi salah satu dokumen yang semestinya tersedia untuk mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Ketua Panitia: Anton Tidak Ada Kaitannya
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Panitia Yayan Taryana Himawan juga dimintai klarifikasi mengenai munculnya nama Anton dalam respons Kepala Sekolah pada pemberitaan sebelumnya.
Yayan menegaskan bahwa dirinya maupun anggota panitia belum pernah bertemu dengan Anton dalam kaitannya dengan pelaksanaan revitalisasi.
“Kami belum pernah bertemu dengan Anton. Anton bukan bagian dari kepanitiaan revitalisasi maupun penyedia barang dan jasa. Ya, nggak ada kaitannya dengan revitalisasi,” ujar Yayan.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari Ketua Panitia atas pertanyaan yang berkembang di tengah publik terkait penyebutan nama Anton dalam respons Kepala Sekolah.
Dugaan Kurangnya Pemahaman Administrasi
Sorotan terhadap revitalisasi SDN 2 Sindangprabu juga datang dari sumber internal yang menilai masih terdapat kelemahan dalam aspek administrasi.
Menurut sumber tersebut, kondisi itu diduga dipengaruhi karena sebelum pekerjaan dimulai tidak seluruh panitia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).
Bahkan, apabila terdapat perwakilan yang mengikuti Bimtek, hasil pembekalan tersebut diduga tidak disampaikan secara menyeluruh kepada seluruh anggota panitia, guru, komite sekolah maupun wali murid.
“Jadi yang ikut Bimtek diduga tidak memberikan informasi secara gamblang kepada rekan-rekan panitia, guru dan wali murid secara jelas,” ungkap sumber internal.
Apabila informasi tersebut benar, hal itu berpotensi memengaruhi kualitas tata kelola administrasi maupun pelaksanaan revitalisasi di lapangan.
Transparansi Menjadi Kunci
Sebagai program yang dibiayai melalui bantuan pemerintah, pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis.
Keberadaan Surat Keputusan yang secara tegas mengatur kewajiban panitia, termasuk kehadiran setiap hari, administrasi, dokumentasi, hingga pelaporan, semestinya menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan.
Karena itu, ketika dokumen pendukung seperti absensi panitia belum dapat ditunjukkan saat dikonfirmasi wartawan, kondisi tersebut menjadi bagian dari kontrol sosial yang wajar untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses revitalisasi di SDN 2 Sindangprabu masih berlangsung dan tetap menjadi perhatian publik seiring harapan agar seluruh tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan secara terbuka, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (JB/RF)







