GARUT, JABARBICARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keberhasilan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/8/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002 RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dada, perut, dan leher hingga kehilangan banyak darah. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Slamet Garut, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dideritanya.
Sementara itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias B (55), warga Kecamatan Banyuresmi. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di area lahan yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Garut menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya. Saat itu, korban terlihat berada di balik tembok kandang musang sehingga keduanya saling bertatapan.
Situasi kemudian memanas setelah korban melontarkan ucapan yang memancing emosi tersangka hingga terjadi adu mulut.
“Setelah cekcok, tersangka masuk ke rumah dan mengambil sebilah golok yang sebelumnya digunakan untuk mencacah ayam sebagai pakan musang. Saat itu korban sempat memukul bahu dan pundak tersangka. Karena emosi, tersangka kemudian membacok korban secara berulang kali hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban,” ungkap AKBP Niko N. Adi Putra.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh. Meski sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu, satu potong sarung, satu jaket berwarna hijau, serta satu baju lengan panjang berwarna putih yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Garut menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Niko N. Adi Putra. (JB/RF)









