Konflik Infrastruktur Garut Selatan: Dadan Nugraha Soroti Miskalkulasi Teknis dan Keretakan Komunikasi Eksekutif

Garut181 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Penanganan infrastruktur pada poros jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy yang memicu aksi unjuk rasa besar-besaran oleh ribuan masyarakat Garut Selatan kini mendapat sorotan tajam tingkat nasional. Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menilai eskalasi konflik di ruang publik ini bersumber dari kekurangmatangan komunikasi eksekutif serta lambannya kinerja jajaran teknis perencanaan daerah dalam mengeksekusi kebijakan taktis.

Secara yuridis-normatif, Dadan Nugraha menegaskan bahwa langkah Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang mengalihkan skema anggaran jalan utama tersebut dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Instruksi Jalan Daerah (IJD) merupakan tindakan manajerial yang tepat.

Idwan HUTRI

“Langkah Bupati tersebut memiliki landasan hukum kuat pada Pasal 15A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan ini memayungi Pemerintah Pusat untuk mendanai pembangunan jalan daerah yang bernilai strategis namun memiliki keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Ini adalah bentuk perlindungan rasional terhadap postur APBD Garut agar tetap sehat,” ujar Dadan Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).

Namun, Dadan menyayangkan kebijakan makro Bupati tersebut justru tereduksi oleh performa di tingkat hilir, baik secara komunikasi publik maupun teknis perencanaan.

Kritik Pola Komunikasi: Kegagalan Menjaga Unity of Command

Dadan Nugraha menyoroti video klarifikasi Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, terkait polemik rencana perbaikan jalan tersebut yang memicu perbincangan luas di ruang publik. Merujuk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), hubungan kepemimpinan daerah bersifat kolektif-kolegial dalam satu kesatuan komando. Wakil Bupati sempat melontarkan penjelasan defensif mengenai pengalihan komitmen anggaran dari dana daerah sekitar Rp20 miliar menjadi penyiapan Rp5 miliar demi mengejar bantuan pusat, serta pernyataan yang memisahkan agenda kebijakan internal kepala daerah.

“Pernyataan tersebut secara hukum administrasi kurang bijak. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Wakil Kepala Daerah adalah membantu Kepala Daerah. Pelemparan narasi yang memisahkan kebijakan Wakil Bupati dengan ‘rencana lain Bupati’ justru memicu tafsir liar di masyarakat seolah eksekutif tidak kompak. Wakil Bupati seharusnya menguatkan narasi kolektif pemerintah daerah, bukan memosisikan diri lepas tangan dari dinamika kebijakan yang ada,” jelas Dadan.

Rapor Merah Bappeda dan Dinas PUPR Garut

Tak hanya menyasar tata komunikasi, Dadan Nugraha juga memberikan kritik fundamental kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut yang dinilai lambat dalam pemenuhan dokumen syarat teknis pusat.

“Kelambatan eksekusi fisik di lapangan membuktikan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Jajaran teknis terindikasi gagap dalam memetakan Readiness Criteria (Kriteria Kesiapan) yang diwajibkan oleh kementerian pusat. Alokasi APBD sebesar Rp5 miliar untuk penanganan titik bekas longsor sebagai prasyarat pencairan dana IJD pusat seharusnya tuntas dikerjakan secara kilat tanpa harus menunggu ribuan massa mengepung gedung DPRD,” cecar Dadan.

Menurut Dadan, birokrasi teknis telah mengabaikan Asas Kepentingan Umum dan Asas Kecermatan yang diamanatkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jajaran birokrasi tidak boleh berlindung di balik meja administrasi ketika hak mobilitas ekonomi dan keselamatan warga di Garut Selatan lumpuh bertahun-tahun.

Sebagai penutup, Dadan menekankan bahwa pemulihan stabilitas tata kelola di lingkungan Pemkab Garut menuntut langkah korektif yang menyeluruh. Sinkronisasi ritme komunikasi publik di bawah satu komando serta audit performa secara berkala terhadap aparatur perencana dinilai menjadi kunci utama agar kebijakan fiskal strategis dapat berjalan beriringan dengan efektivitas pelayanan publik di daerah. [IKJ/JB]

Baca Juga:  Sinergitas TNI-POLRI , Petani dan Pemdes Sukalilah Sukaresmi dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *