KORWIL GARUT TEROMBANG-AMBING ! EVALUASI BELUM KE BUPATI ?, 42 KECAMATAN MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Garut, Pendidikan72 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik masa depan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kabupaten Garut belum juga menemukan titik akhir.

Memasuki awal September 2026, Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Korwil belum diterbitkan. Di saat yang sama, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 juga disebut belum disampaikan kepada Bupati Garut.

Idwan HUTRI

Padahal, sebelumnya Tim Evaluasi telah menargetkan hasil kajian tersebut disampaikan kepada Bupati pada pertengahan Juli 2026.

Target itu kini terlewat. Juli berlalu, Agustus berakhir, dan September datang tanpa keputusan.

Pertanyaan publik pun semakin keras: apa yang sebenarnya membuat hasil evaluasi Korwil tak kunjung sampai ke meja Bupati?

SEKDA BUKA SUARA: MASIH DIKOMPILASI

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut sekaligus Ketua Tim Evaluasi, Drs. H. Nurdin Yana, M.H., mengakui proses evaluasi masih berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin saat ditemui seusai acara pemancangan bambu runcing di Kampung Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Nurdin, tim masih melengkapi data dan menginventarisasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberadaan Korwil.

“Kita coba melengkapi segala kebutuhan yang kita butuhkan. Inventarisasi habis semua yang terkait dengan Korwil ini,” ujar Nurdin.

Evaluasi, kata dia, dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur pendidikan. Tim juga berkomunikasi dengan PGRI, kepala sekolah dan guru.

Tidak hanya mengandalkan laporan di atas meja, Tim Evaluasi juga turun langsung ke sejumlah wilayah untuk melihat kondisi faktual.

“Kami turun ke wilayah yang masih ada Korwil. Kami juga turun ke wilayah yang tidak ada Korwil,” katanya.

Nurdin menyebut dari proses tersebut telah ditemukan sejumlah titik temu. Namun hasilnya masih harus dikompilasi sebelum disampaikan kepada Bupati.

“Nanti setelah Bupati menyatakan iya atau tidak, baru kita informasikan,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kesimpulan evaluasi, Nurdin memilih belum membukanya kepada publik.

“Prematur kalau saya menyatakan seperti itu,” ujarnya.

TARGET JULI GAGAL, SEPTEMBER MASIH MENUNGGU

Di sinilah persoalan waktu menjadi sorotan.

Sekretaris Tim Evaluasi, Margiayanto, sebelumnya menyebut hasil evaluasi ditargetkan disampaikan kepada Bupati Garut pada pertengahan Juli 2026.

Namun hingga memasuki September, target tersebut belum terwujud.

Keterlambatan itu bukan lagi hitungan hari atau pekan. Dua bulan telah berlalu sejak target pertengahan Juli, sementara keputusan mengenai keberlanjutan Korwil belum juga diumumkan.

Jika evaluasi membutuhkan waktu untuk memastikan kebijakan terbaik, publik tentu dapat memahami. Namun yang menjadi persoalan adalah sampai kapan proses tersebut harus berlangsung tanpa kepastian?

KORWIL BUKAN SEKADAR SOAL JABATAN

Perdebatan mengenai Korwil tidak semestinya berhenti pada persoalan nomenklatur, jabatan, atau siapa yang akan mendapatkan SPT.

Ada persoalan pelayanan pendidikan yang jauh lebih besar.

Korwil selama ini menjadi salah satu mata rantai koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan satuan pendidikan di tingkat kecamatan.

Ketika statusnya belum memiliki kepastian, muncul konsekuensi administratif yang dirasakan sekolah.

Sejumlah guru, operator dan kepala sekolah disebut harus datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menyelesaikan urusan yang sebelumnya dapat dikoordinasikan melalui Korwil.

Jika kondisi tersebut berlangsung lama, bukan tidak mungkin beban administratif sekolah semakin bertambah dan waktu tenaga pendidik tersita untuk urusan birokrasi.

DEWAN PENDIDIKAN: JANGAN SAMPAI PENDIDIKAN JADI KORBAN

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dr. Dadang Syafarudin, SE., MM., sebelumnya mengingatkan agar persoalan tersebut segera ditata dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Jangan sampai pendidikan menjadi korban dari persoalan birokrasi yang terlalu lama tidak menemukan kepastian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan birokrasi pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik.

Dalam konteks pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya struktur organisasi, tetapi efektivitas koordinasi dan pelayanan terhadap sekolah.

42 KECAMATAN MENUNGGU, PEMKAB GARUT DITUNTUT SEGERA MEMUTUSKAN

Garut memiliki 42 kecamatan. Artinya, persoalan koordinasi pendidikan menyentuh wilayah yang luas dan melibatkan banyak satuan pendidikan.

Tim Evaluasi telah menyatakan turun ke lapangan, mengumpulkan masukan dan melakukan inventarisasi.

Namun pekerjaan evaluasi baru benar-benar menghasilkan kepastian ketika hasilnya disampaikan kepada pengambil keputusan dan ditindaklanjuti dengan kebijakan resmi.

Kini publik menunggu langkah Bupati Garut.

Apakah Korwil akan dipertahankan?

Apakah akan dilakukan perubahan pola koordinasi?

Atau Pemkab Garut akan mengambil skema baru yang dianggap lebih efektif?

Semua pertanyaan itu masih menunggu jawaban.

Yang jelas, awal September 2026 bukan lagi waktunya sekadar menunggu. Dunia pendidikan membutuhkan kepastian.

Sebab jika evaluasi terus berputar di meja birokrasi tanpa keputusan, maka yang dikhawatirkan bukan hanya status Korwil yang menggantung, tetapi pelayanan dan koordinasi pendidikan di 42 kecamatan yang ikut tersandera oleh ketidakpastian.

Kini publik menunggu: kapan hasil evaluasi benar-benar tiba di meja Bupati, dan kapan keputusan itu diumumkan secara terbuka? (JB/RF)

Baca Juga:  Diskresi Bupati Garut dalam Perlindungan Aset Wakaf: Antara Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Urgensi Kebijakan Publik

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *